Nasib Caleg Perempuan

Sketsa Pemilu 2009

Nasib Caleg Perempuan

- detikNews
Kamis, 22 Jan 2009 15:11 WIB
 Nasib Caleg Perempuan
Jakarta - Demokrasi perwakilan mestinya mampu merepresentasikan semua kelompok masyarakat terlibat dalam pengambilan keputusan. Tapi gagasan mulia itu telah dipatahkan oleh MK.

Ini masih soal putusan MK yang membatalkan Pasal 214 UU No. 10/2008. Pasal yang memprioritaskan calon terpilih adalah mereka yang mendapatkan minimal 30% BPP itu, dihapus. Mereka yang terpilih adalah yang mendapatkan suara terbanyak.

Implikasi putusan itu bermacam-macam, mulai dari pengertian 'suara terbanyak' yang tidak jelas, pengabdosiannya dalam bentuk Perpu, potensi gugatan terhadap Perpu dan putusan KPU, dan lain-lain, seperti pernah saya tulis dalam kolom-kolom (sketsa-sketsa) sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kali ini saya akan fokuskan kepada nasib calon perempuan, sebagai implikasi atas putusan MK. Memang MK bilang, putusannya tidak membatalkan pasal affirmative action sebagai mana diatur dalam Pasal 55 UU No. 10/2008.

Di sana disebutkan bahwa di antara tiga calon, sedikitnya terdapat satu calon perempuan. Pasal pencalonan ini masih utuh. Namun MK tidak menyadari, pasal pencalonanΒ  itu tiada artinya, ketika pasal penetapan calon terpilih diubah menjadi suara terbanyak.

Kasarnya, meski hanya ada satu calon laki-laki di antara belasan calon perempuan di daftar calon, kalau dia meraih suara terbanyak, ya calon laki-laki itulah yang mendapatkan kursi. Jadi, penegasan MK bahwa pasal affirmative action tidak dihapus, itu basa-basi saja, kalau tidak boleh disebut membodohi akal sehat.

Banyak pengamat (laki-laki), yang membenarkan logika putusan MK (yang didominasi laki-laki), dan setuju dengan seruan politisi (laki-laki), bahwa calon perempuan harus berjuang keras untuk menunjukkan dirinya benar-benar dipilih rakyat.

Masalahnya tidak gampang buat calon perempuan untuk bersaing secara terbuka dengan calon laki-laki. Lebih-lebih pada masyarakat patriarki, di mana ideologi keutamaan laki-laki telah lama berurat berakar beratus-ratus tahun.
Β 
Pertama, calon laki-laki telah lama menguasai struktur politik partai. Mereka tidak hanya jadi pengurus partai, tetapi juga tahu betul jaringan partai dan bagaimana membuat jaringan itu bekerja untuk pemenangan dirinya.

Kedua, calon laki-laki memiliki dukungan dana lebih banyak. Dalam persaingan terbuka di mana popularitas lebih menentukan daripada ketokohan dan kepemimpinan, maka mereka yang memiliki uang banyak akan dengan gampang meraih suara.

Ketiga, dalam persaingan terbuka, calon laki-laki sudah terbiasa 'main kasar' dengan menyewa preman atau 'tokoh panutan' untuk meyakinkan dan mengintimidasi pemilih. Sebuah perilaku politik yang tidak gampang dilakukan oleh calon perempuan, meskipun mereka didukung dana yang kuat.

Ada pemantau pemilu yang menyatakan, bahwa berdasarkan hasil Pemilu 2004, sebetulnya lebih banyak perempuan yang meraih suara terbanyak. Jumlahnya mencapai 70-an orang, atau lebih banyak dari yang duduk di DPR saat ini.

Rupanya dia lupa, bahwa saat itu, pemilih dipersilakan memilih partai dan calon. Juga saat itu, tidak ada ketentuan suara terbanyak, sehingga tidak mendorong calon untuk bertarung habis-habisan.
(diks/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads