Apa Lagi yang akan Di-Perpu-kan?

Sketsa Pemilu 2009

Apa Lagi yang akan Di-Perpu-kan?

- detikNews
Selasa, 20 Jan 2009 12:01 WIB
Apa Lagi yang akan Di-Perpu-kan?
Jakarta - Pemilu tinggal 79 hari lagi. Banyak sekali permintaan perubahan UU No. 10/2008 lewat Perpu. Namun pengabdosian putusan MK justru dilewatkan. KPU siap digugat?

Pada Pemilu 2004 sempat muncul usulan mengubah pasal alokasi kursi untuk DPR di setiap provinsi. Namun usulan itu tak berkembang. KPU berhasil meyakinkan partai bahwa pembagian kursi DPR tiap provinsi sudah sesuai dengan UU No. 12/2003.

Sebulan menjelang pemungutan suara kembali keluar gagasan perlunya amandemen terhadap UU No. 12/2003. Gagasan ini didasari oleh fakta bahwa KPU menghadapi banyak masalah dalam hal pengadaan dan pendistribusian logistik, khususnya surat suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal Pasal 45 ayat (3) UU No. 12/2003 menyatakan, surat suara harus sudah diterima oleh PPS (di tingkat desa/kelurahan) dan PPLN (di perwakilan Indonensia di luar negeri), selambat-lambatnya 10 hari sebelum pemungutan suara.

Meski KPU berusaha keras meyakinkan pemerintah dan DPR, bahwa Perpu tidak perlu dikeluarkan, namun pemerintah tetap menerbitkan Perpu tersebut. Alasannya, jangan hanya gara-gara ada satu atau beberapa PPS yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 45 ayat (3) tersebut, hasil pemilu akan digugat, khususnya oleh mereka yang kalah bersaing.

Nah, menjelang Pemilu 2009 ini juga muncul banyak gagasan perlunya amandemen UU No. 22/2007 dan UU No. 10/2008. Pertama, soal persyaratan petugas pemilu lapangan (PPK, PPS, KPPS) yang sulit dipenuhi, sehingga KPU khawatir tak mampu merekrut mereka. Bisa dibayangkan pemilu tanpa petugas PPK, PPS dan KPPS.

Kedua, Partai Golkar dan Partai Demokrat mengusulkan agar pasal tentang penetapan calon terpilih diubah: dari mengutamakan mereka yang meraih sedikitnya 30% BPP, menjadi suara terbanyak. Meski usulan kedua partai itu kandas, namun gugatan materi ini ternyata dimenangkan oleh MK.

Hebatnya, MK bilang, bahwa putusannya bisa langsung diterapkan. KPU pun menyatakan siap melaksanakannya, sehingga tidak dibutuhkan Perpu untuk mengadopsi putusan MK tersebut. UU No. 10/2004 tidak menempatkan putusan MK dalam hirarki hukum. Sebagai sumber hukum memang demikian adanya, tapi tidak jika dijadikan sebagai dasar hukum.

Pertanyannya, siapkah KPU, jika kelak ada pihak yang menggugat keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih yang hanya berdasarkan putusan MK? Sampai sejauh ini KPU dan pemerintah, juga DPR, sepertinya mengabaikan masalah ini. Tampak tiada desakan keras untuk segera membikin Perpu untuk mengadopsi putusan MK.

Justru yang muncul, KPU minta agar pemerintah mengeluarkan Perpu tentang pendaftaran pemilih. Meski banyak pihak meragukan, kemampun KPU dalam melakukan pendaftaran pemilih, sekali pun Perpu diterbitkan.

Sedang pemerintah sendiri bersikeras hendak mengeluarkan Perpu tentang tata cara pemberian tanda pilihan: dari hanya satu pilihan (partai saja atau calon saja) menjadi membolehkan dua pilihan (parta dan calon). Gagasan ini memang bertentangan dengan usulan pemerintah yang menginginkan suara terbanyak sejak dalam bentuk RUU.

*) Didik Supriyanto, Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). (diks/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads