Konsisten untuk Tidak Konsisten

Sketsa Pemilu 2009

Konsisten untuk Tidak Konsisten

- detikNews
Rabu, 14 Jan 2009 09:03 WIB
Konsisten untuk Tidak Konsisten
Jakarta - Anda percaya hukum mengatur perikehidupan bernegara? Anda pasti frustasi mengikuti proses pemilu kali ini. Undang-undang ditabrak dan ditafsirkan seenaknya.

Ketika hukum formal dinilai tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat, maka hukum harus menyesuaikannya. Karena itu perlu dibuat undang-undang baru.

Di situlah politik menentukan hukum, sebab DPR dan pemerintah terlibat dalam pembuatan hukum. Namun ketika keputusan politik sudah dijatuhkan, maka hukum baru (undang-undang baru) itu yang akan menentukan perilaku politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika hukum di atas politik, maka masa depan politik bisa diprediksi. Dalam konteks pemilu, kita memang tidak tahu siapa yang akan memenangkan pemilu. Tetapi karena aturan dan prosedur pemilu jelas, maka kita bisa memastikan prosesnya.

Inilah yang tidak terjadi pada Pemilu 2009 kali ini. Menurut jadwal, hari pemungutan suara jatuh pada 9 April 2009. Artinya tinggal 80-an hari lagi. Namun sampai sekarang kita tidak tahu pasti bagaimana proses pemilu nanti.

Ada empat variabel yang menentukan proses pemilu: penetapan daerah pemilihan, pencalonan, pemberian suara, serta formula penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.

Meski amburadul, dan terdapat ketidakkonsistenan di sana-sini, tahapan penetapan daerah pemilihan sudah terlewati. Tahapan pencalonan juga sudah berlalu, meski kita tahu banyak partai yang tidak konsisten memenuhi tuntutan keterwakilan 30% perempuan.

Nah, bagaimana pemilih memberikan suara di dalam bilik suara nanti? Gambarannya masih gelap. UU No. 10/2008 bilang, pemilu kali ini pemilih diminta menandai pilihannya dengan ballpoin atau spidol. Namun banyak kalangan yang minta balik ke mencoblos. Alasannya, karena mencoblos juga menandai.

Bentuk menandai juga diperdebatkan: centang, silang, lingkaran atau apa. KPU memutuskan tanda centang/contreng. Sejumlah pihak protes. KPU pun berkompromi: OK cara memilih adalah membuat tanda centang; tetapi kalau ada tanda silang, lingkaran, coretan, bahkan coblosan, tetap dianggap sah.

Lalu tanda memilih itu dibubuhkan ke mana? UU No 10/2008 menentukan: kolom partai, atau kolom nomor calon, atau kolom nama calon. Artinya pemilih hanya diminta menandai pada partai atau calon, satu kali saja. Artinya, kalau ada pemilih yang memberi tanda dua kali, suaranya dianggap tidak sah.

Namun sosialisasi bagaimana memilih belum dilakukan, meski waktu sudah mendesak, pemerintah berencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu), yang akan mengesahkan pemilih yang menandai partai sekaligus calon.

Kita tidak tahu, apakah perpu itu akan segera terbit dalam waktu dekat ini, atau masih nanti-nanti. Atau jangan-jangan tidak jadi terbit, setelah mendapat kritik kanan kiri.

Apa pun sikap tidak konsisten KPU dan pemerintah ini semakin menambah ketidakjelasan nasib Pemilu 2009. Mungkin saja terlaksana sesuai jadwal, tetapi ya mohon maaf, jangan tanya kualitasnya.

Β *) Didik Supriyanto, Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

(diks/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads