Rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) itu menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah. Masalah ini sudah dibicarakan berbulan-bulan, bahkan hampir dua tahun, saat pembahasan RUU Pemilu Legislatif dengan DPR.
Hasilnya, DPR dan pemerintah sepakat sebagaimana diatur Pasal 176 ayat (1) huruf b UU No. 10/2008: suara dinyatakan sah apabila 'pemberian tanda satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.'
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan itu dikhawatirkan akan menimbulkan banyak suara tidak sah. Sebab, sangat mungkin pemilih akan memberikan suara kepada partai sekaligus calon. Kekhawatiran ini logis, karena pada Pemilu 2004 tata cara memilih memang demikian.
Sekali lagi, soal ini sudah dibahas berbusa-busa sebelum undang-undang disahkan. Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) dan Fraksi PD (Partai Demokrat) termasuk yang ngotot agar pemilih hanya memberikan pilihan satu kali saja.
Nah, kalau kini pemerintah bersikeras mengeluarkan perpu, dengan dalih menyelamatkan suara tidak sah, apa masih bisa diterima nalar? Mengapa sikap pemerintah berubah, tidak konsisten? Adakah motif lain?
Ya, pertanyaan tersebut patut diajukan, karena yang dimaksud dengan pemerintah di situ sesungguhnya orang-orangnya sama. Presiden SBY adalah 'pemilik' Partai Demokrat, dan salah satu wakil pemerintah yang serius membahas soal ini adalah Menteri Sekretaris Negara, Hatta Rajasa, yang tidak lain adalah 'pemilik' PAN.
Jadi kenapa petinggi PD dan PAN, kini berubah haluan? Mengapa baru sekarang menginginkan perpu, padahal pemilu tinggal 80-an hari lagi? Betulkah perubahan sikap ini dipicu oleh keputusan MK yang menetapkan calon terpilih berdasar suara terbanyak?
Keputusan MK hanya momen saja buat mereka untuk menunjukkan perubahan pandangan. Sebab, ada atau tidak ada keputusan MK, PD dan PAN secara internal sudah memutuskan calon terpilih berdasar suara terbanyak. Langkah ini legal, karena memang dibolehkan oleh Pasal 218 UU No. 10/2008.
Saya menduga pimpinan puncak partai, khususnya PAN dan PD, baru menyadari, bahwa kelak partai atau pimpinan partai tidak berarti apa-apa, apabila ternyata suara pemilih lebih banyak masuk ke calon. Legitimasi partai lemah, kepemimpinan partai sirna.
Nah, agar hal itu tidak terjadi, maka petinggi PD dan PAN yang jadi pemerintah berencana menerbitkan perpu untuk mengesahkan tanda pilihan partai dan calon. Tujuannya tentu mendongkrak suara partai, agar legetimasi partai terjaga, dan kelak elit partai tetap bisa 'mengendalikan' calon terpilih kelak.
Ini menunjukkan bahwa elit partai sebetulnya tidak siap dengan sistem suara terbanyak. Selama ini kampanye suara terbanyak lebih untuk gagah-gagahan saja, sebab oleh beberapa pengamat, suara terbanyak adalah pemilu yang paling demokratis.
Padahal mereka lupa bahwa negara yang paling tinggi indeks demokrasinya adalah negara-negara Skandinavia (Norwegia, Swedia, Denamark, Islandia dan Findlandia). Negara-negara yang menggunakan sistem daftar tertutup, alias sistem nomor urut alias List PR System dalam pemilunya.
*) Didik Supriyanto, Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).Β (diks/asy)











































