Menggelar Pemilu Setiap Saat

Sketsa Pemilu 2009

Menggelar Pemilu Setiap Saat

- detikNews
Rabu, 07 Jan 2009 14:14 WIB
Menggelar Pemilu Setiap Saat
Jakarta - Beberapa negara dapat melaksanakan pemilu setiap saat dengan masa persiapan hanya dua bulan. Di sini, meski pemilu sudah terjadwal, tapi kita selalu risau pemilu takkan bisa berjalan baik.

Hal itu sesungguhnya tergantung pada sistem pemerintahan yang dipakai. Dalam memilih pejabat politik, baik yang duduk di legislatif maupun ekeskutif, sistem pemerintahan parlementer memang lebih praktis dibandingkan sistem presidensial.

Dalam sistem perlementer, sekali pemilu digelar sekaligus dapat memilih anggota parlemen (legislatif) dan pejabat pemerintah (eksekutif). Sebab, partai politik atau koalisi (gabungan) partai politik yang berhasil meraih mayoritas kursi di parlemen, berhak membentuk pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biasanya, pemerintah yang terdiri dari perdana menteri dan anggota kebinet, diambil dari dan oleh anggota parlemen. Bandingkan dengan sistem presidensial. Selain ada pemilu legislatif untuk memilih anggota parlemen, juga ada pemilu presiden untuk memilih presiden dan wakil presiden. Jadi ada dua pemilu untuk satu periode tertentu.

Sebaliknya, dalam sistem pemerintahan parlementer, pemilu harus siap digelar sewaktu-waktu. Memang masa kerja parlemen dan pemerintah, baik dalam sistem presidensial maupun parlementer, sama-sama dibatasi, misalnya empat atau lima tahun.

Bedanya, dalam sistem parlementer, baik parlemen maupun pemerintah bisa bubar sewaktu-waktu sebelum masa kerja berakhir, sehingga memerlukan pemilu sewaktu-waktu juga untuk menghasilkan pejabat politik baru.

Di Inggris, negara-negara Skandinavia, India, atau Malaysia, juga di negara-negara penganut sistem perlementer di bawah pengaruh Inggris, pemerintah bisa bubar di tengahΒ  jalan karena tidak lagi mendapat dukungan mayoritas parlemen. Misalnya karena salah satu partai pendukung pemerintah menolak meneruskan koalisi.

Dalam situasi seperti itu, maka diperlukan koalisi baru untuk membentuk pemerintah baru. Namun bisa juga terjadi yang lain, pemerintah menyatakan membubarkan parlemen, sehingga perlu dilakukan pemilu segera.

Pemilu 'di luar jadwal' ini bertujuan untuk mendapatkan legetimasi baru buat para pejabat politik. Dalam hal ini, di Malaysia berlaku ketentuan, pemilu harus digelar tidak lebih dari 60 hari sejak parlemen dibubarkan.

Selain itu, dalam sistem perlementer juga ada pemilu sela. Pemilu jenis ini dilakukan untuk memilih anggota parlemen yang mundur atau meninggal dunia. Tentu pemilu macam itu hanya berlaku di daerah pemilihan (distrik) tertentu, tempat di mana anggota parlemen yang mundur atau meninggal dunia, dipilih.

Di Malaysia misalnya, pemilu sela harus dilaksanakan tak lebih dari 60 hari. Sementara di Indonesia, pengganti mereka yang meninggal atau mundur adalah mereka yang masuk dalam daftar calon berikutnya, di daerah pemilihan yang sama.

Jadi, mestinya pemilu di Indonesia jauh lebih siap digelar, karena jadwal pemilu sudah jelas dan tak berubah-ubah. Tetapi mengapa kita selalu risau bahwa pemilu tidak akan berjalan baik? Mengapa kita selalu gedebukan menyiapkan penyelenggaraan pemilu?

Benarkah karena kita belum berpengalaman? Tidak juga. Pemilu 1955, enam pemilu Orde Baru, Pemilu 1999, Pemilu Legislatif 2004,
Pemilu Presiden 2004, dan pilkada di semua provinsi dan kabupaten/kota. Kurang apa lagi?
Β 
*) Didik Supriyanto, Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). (diks/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads