Jakarta - Aturan ganjil genap resmi diperpanjang Pemprov DKI Jakarta. Upaya itu dilakukan untuk mengurai kemacetan. Namun, setujukah warga Jakarta?
Foto
Setujukah Warga Jakarta Jika Ganjil-Genap Diperpanjang?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang aturan ganjil-genap mulai Rabu (2/1/2019) ini.
Anies pun mengatakan tak ada perubahan rute ganjil genap dalam peraturan gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Walaupun tak ada perubahan rute, dalam Pergub baru ini tak memuat tanggal berakhirnya pemberlakuan ganjil genap. Pergub itu pun akan terus direview tiap 3 bulan tanpa adanya penetapan kapan akan berakhir.
Anies pun memerintahkan jajarannya memasang rambu permanen untuk menyosialisasikan ganjil genap. Menurutnya, masih banyak warga yang tidak mengetahui daerah ganjil genap.
Gubernur DKI Jakarta itu pun mengatakan kebijakan ganjil-genap ini hanya bersifat sementara untuk mengajak masyarakat agar menggunakan transportasi umum sebelum aturan ganjil genap dicabut.
Perpanjangan ganjil-genap ini pun menuai komentar pro dan kontra dari masyarakat. Mereka yang pro beranggapan perpanjangan ganjil genap dapat menjadi solusi untuk mengurai kemacetan. Namun ada pula yang kontra dan menganggap ganjil genap dengan pembatasan waktu kurang efektif.