Jakarta - KPK berhasil menjaring sejumlah petugas pajak dalam OTT di Ambon. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka terkait suap pengurangan wajib pajak.
Foto
Gaya Pejabat Pajak Ambon Saat Digiring ke Gedung KPK

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (3/10/2018) kemarin.
Bersama 4 orang lainnya, La Masikamba tampak tersenyum saat digelandang menuju gedung KPK di Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Selain La Masikamba petugas pajak lain yang terjerat kasus suap pengurangan wajib pajak ini adalah Sulimin Ratmin.
KPK menetapkan La Masikamba dan Sulimin Ratmin bersama satu orang lainnya berinisial AL yang diduga memberikan suap kepada kedua petugas pajak itu sebagai tersangka. Diamakan pula uang sebesar Rp 100 juta yang diduga uang suap dalam kasus tersebut.
La Masikamba dan Sulimin Ratmin diduga sebagai penerima suap dan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, AL diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.