Jakarta - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pengungkapan kasus penipuan nasabah bank. Enam pelaku dibekuk dalam pengungkapan kasus tersebut.
Foto
Tampang 6 Penipu Nasabah Bank yang Dibekuk Polda Metro

Enam pelaku dihadirkan dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/9/2018).
Enam pelaku dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan. Tangan mereka juga diikat.
Β Para pelaku dihadirkan dengan penjagaan polisi bersenjata api.
Para pelaku yang diamankan adalah EA alias Enos, F alias Frans, EA alias Eldin, F alias Fit, Y alias Bedu, dan B.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Sam Indradi memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus tersebut.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan 363 KUHP tentang pencurian. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp 10.200.000, satu buah mobil, dan 17 ponsel.
Para pelaku penipuan ditangkap di Palembang.
Seorang pelaku memberitahukan cara menipu nasabah kepada petugas Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Barang bukti handphone yang digunakan para pelaku untuk menipu nasabah bank.
Mereka mendapat data pelanggan dengan membeli data dari oknum pemasaran kartu kredit.