Jakarta - Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi berhasil digagalkan oleh Kepolisian Resort Tanjung Priok. Para pelaku yang tertangkap terancam hukuman mati.
Foto
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Pihak Kepolisian Resort Tanjung Priok berhasil gagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Eko Hadi Santoso menyampaikan rilis ungkap kasus narkoba serta pemusnahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (12/7).
Dalam rilis tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan enam orang tersangka beserta barang bukti jenis sabu dan ekstasi.
Pihak kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berfoto bersama barang bukti.
Para tersangka dihadirkan dalam rilis kasus penggagalan penyelundupan narkoba tersebut.
Ancaman hukuman bagi para tersangka dapat berupa pidana mati, penjara seumur hidup atau minimal paling lama 20 tahun penjara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Eko Hadi Santoso menunjukkan salah satu barang bukti narkoba jenis ekstasi.
Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan pihak kepolisian sebanyak 4 kg.
Barang bukti narkoba jenis ekstasi yang diamankan pihak kepolisian sebanyak 18.000 butir.