Jakarta - Kasus dugaan korupsi satelit monitoring Bakamla masih dalam pemeriksaan KPK. Fayakhun Andriadi dan Amin Santono diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai tersangka.
Foto
Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Bakamla

Mantan Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Fayakhun Andriadi dijadikan tersangka bersama dengan tersangka kasus korupsi RAPBN-P 2018, Amin Santono terlihat meninggalkan gedung KPK saat jeda salat Jumat, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Fayakhun diperiksa terkait perannya dalam kasus korupsi pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian/Lembaga (RKAKL) dalam APBN-P 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
Fayakhun selaku anggota DPR RI periode 2014-2019, diduga menerima hadiah atau janji. Penyidik KPK telah mendapatkan fakta yang didukung alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik.
Atas perbuatannya, Fayakhun disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.