Jakarta - Eks Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan peninjauan kembali (PK). Suryadharma menilai BPKP tak berwenang menghitung kerugian negara.
Foto
Wajah Kurus Eks Menag Suryadharma Ali Saat Sidang PK

Eks Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6/2018).
Menteri Agama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, itu menilai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tak berwenang menghitung kerugian negara. Lembaga yang berhak menghitung kerugiaan negara yakni BPK.
Pada 11 Januari 2016, Suryadharma dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar. Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Dibacakan kuasa hukumnya, Suryadharma Ali mengajukan PK.
Sebelumnya, Suryadharma Ali terbukti menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar. Penggunaan DOM ditegaskan majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.
Akibat perbuatan Suryadharma secara bersama-sama tersebut negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405. Namun dalam banding atas vonis ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis itu menjadi 10 tahun penjara.