Wajah Kurus Eks Menag Suryadharma Ali Saat Sidang PK

Foto

Wajah Kurus Eks Menag Suryadharma Ali Saat Sidang PK

Ari Saputra - detikNews
Senin, 25 Jun 2018 16:30 WIB

Jakarta - Eks Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan peninjauan kembali (PK). Suryadharma menilai BPKP tak berwenang menghitung kerugian negara.

Eks Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6/2018).

Menteri Agama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, itu menilai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tak berwenang menghitung kerugian negara. Lembaga yang berhak menghitung kerugiaan negara yakni BPK.

Pada 11 Januari 2016, Suryadharma dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar. Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Dibacakan kuasa hukumnya, Suryadharma Ali mengajukan PK.

Sebelumnya, Suryadharma Ali terbukti menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar. Penggunaan DOM ditegaskan majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.

Akibat perbuatan Suryadharma secara bersama-sama tersebut negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405. Namun dalam banding atas vonis ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis itu menjadi 10 tahun penjara.

Wajah Kurus Eks Menag Suryadharma Ali Saat Sidang PK
Wajah Kurus Eks Menag Suryadharma Ali Saat Sidang PK
Wajah Kurus Eks Menag Suryadharma Ali Saat Sidang PK
Wajah Kurus Eks Menag Suryadharma Ali Saat Sidang PK
Wajah Kurus Eks Menag Suryadharma Ali Saat Sidang PK
Wajah Kurus Eks Menag Suryadharma Ali Saat Sidang PK


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads