Pakai Rompi Hijau, Alfian Tanjung Dieksekusi ke LP Porong

Foto

Pakai Rompi Hijau, Alfian Tanjung Dieksekusi ke LP Porong

Pool - detikNews
Senin, 11 Jun 2018 11:12 WIB

Jakarta - Jaksa mengeksekusi terdakwa kasus ujaran kebencian, Alfian Tanjung ke LP Porong. Dia dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).

Alfian Tanjung, Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi-Ahok, dieksekusi ke LP Porong. (Foto: Dok Kejagung)

Saat dieksekusi ke LP Porong, ALfian mengenakan rompi tahanan berwarna hijau. (Foto: Dok Kejagung)

Alfian Tanjung dibawa ke LP Porong dari Kejari Tanjung Perak dengan menggunakan bus. (Foto: Dok Kejagung)

Alfian TanjungΒ  divonis Mahkamah Agung (MA) 2 tahun penjara dan akan menempati LP Porong.Β  (Foto: Dok Kejagung)

Alfian Tanjung dibawa dari Mako Brimob Depok ke Surabaya pakai pesawat komersil (Foto: Dok Kejagung)

Pakai Rompi Hijau, Alfian Tanjung Dieksekusi ke LP Porong
Pakai Rompi Hijau, Alfian Tanjung Dieksekusi ke LP Porong
Pakai Rompi Hijau, Alfian Tanjung Dieksekusi ke LP Porong
Pakai Rompi Hijau, Alfian Tanjung Dieksekusi ke LP Porong
Pakai Rompi Hijau, Alfian Tanjung Dieksekusi ke LP Porong


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads