Denpasar - Mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Komang Swastika alias Jro Jangol dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Eks politikus Gerindra itu terbukti menjadi bandar sabu.
Foto
Ini Tampang Bandar Sabu Eks Waka DPRD Bali yang Dibui 12 Tahun
Kamis, 07 Jun 2018 18:12 WIB

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," kata hakim ketua Ida Ayu Nyoman Adanya Dewi.
"Diterima Yang Mulia. Saya menerima," ucap Jro Jangol dua kali, sesaat hakim ketua membacakan vonis.
Bahkan hakim masih sempat menyarankan terdakwa untuk konsultasi dengan pengacara. Namun mantan politisi partai Gerindra ini tetap kukuh pada jawabannya yang menerima vonis tanpa pikir-pikir.