Selain Aceh, Negara-negara Ini Masih Berlakukan Hukum Pancung

Foto

Selain Aceh, Negara-negara Ini Masih Berlakukan Hukum Pancung

pool - detikNews
Kamis, 15 Mar 2018 15:51 WIB

Jakarta - Dinas Syariat Islam Aceh mewacanakan penerapan pancung bagi para pelaku kejahatan seperti pembunuhan. Ada negara-negara yang masih memberlakukan hukum itu.

Negara yang masih memberlakukan hukum pancung yakni Arab Saudi. Umumnya hukuman dilakukan untuk pelanggaran yang berat.
Lalu negara selanjutnya adalah Iran.Β 
Begitupun di Yaman. Beberapa waktu lalu, pemerintah Yaman memancung seorang pria yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap balita 3 tahun.Β 
Sementara di Aceh, masih tahap wacana. Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh, Dr Syukri, mengatakan, pihaknya akan melakukan penelitian terlebih dulu dengan melibatkan kampus terkait penerapan hukum qisas di Aceh. Selain itu, Dinas Syariat juga akan melihat dukungan masyarakat serta kesiapan masyarakat jika hukum ini diterapkan.Β 
Belakangan ini kasus pembunuhan memang mulai marak terjadi di Aceh. Menurut Syukri, jika hukum syariat benar-benar konsisten diterapkan, maka kasus kriminalitas seperti pembunuhan akan hilang. Dia mencontohkan Arab Saudi yang menerapkan hukuman yang sangat berat dan ketat bagi pelaku yang menghilangkan nyawa orang lain.Β 
Β 
Selain Aceh, Negara-negara Ini Masih Berlakukan Hukum Pancung
Selain Aceh, Negara-negara Ini Masih Berlakukan Hukum Pancung
Selain Aceh, Negara-negara Ini Masih Berlakukan Hukum Pancung
Selain Aceh, Negara-negara Ini Masih Berlakukan Hukum Pancung
Selain Aceh, Negara-negara Ini Masih Berlakukan Hukum Pancung


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads