Pemprov DKI Batasi Becak, Stiker Jadi Penanda

Foto

Pemprov DKI Batasi Becak, Stiker Jadi Penanda

Lamhot Aritonang - detikNews
Jumat, 26 Jan 2018 15:13 WIB

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan membatasi jumlah becak yang diperbolehkan beroperasi di wilayah Ibu Kota. Becak-becak itu pun diberi stiker.

Tukang becak yang diizinkan beroperasi pun hanya yang memiliki KTP DKI Jakarta.
Jalan layang Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat dikabarkan sudah mulai didatangi tukang becak dari luar Jakarta. Sandiaga menjelaskan akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mengatur tukang becak tersebut.
Lurah Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Tri Prasetyo Utomo, sudah mengecek tukang becak yang biasa mangkal di kolong jalan layang Bandengan Utara III. Tri mengklaim belum ada tukang becak yang baru datang dari luar Jakarta.
Pendataan tukang becak dilakukan dengan koordinasi bersama Dishub dan Satpol PP. Ada 38 tukang becak yang terdaftar di Pekojan dan diberi stiker sebagai penanda.
Seorang tukang becak menunjukan stiker yang ditempel di becaknya.
Soal becak, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan menentukan wilayah tertentu bagi becak. Saat ini, becak yang ada di Ibu Kota tengah didata Dishub DKI. Untuk becak yang masuk dari luar DKI, mereka akan diminta Anies keluar dari Jakarta.
Tukang becak mengantar penumpang.
Pemprov DKI Batasi Becak, Stiker Jadi Penanda
Pemprov DKI Batasi Becak, Stiker Jadi Penanda
Pemprov DKI Batasi Becak, Stiker Jadi Penanda
Pemprov DKI Batasi Becak, Stiker Jadi Penanda
Pemprov DKI Batasi Becak, Stiker Jadi Penanda
Pemprov DKI Batasi Becak, Stiker Jadi Penanda
Pemprov DKI Batasi Becak, Stiker Jadi Penanda


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads