Jakarta - Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Setya Novanto terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.
Foto
Eksepsi Ditolak, Novanto Salami Jaksa KPK Sambil Tertawa

Setya Novanto tampak salami jaksa KPK sambil tertawa saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).
Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Setya Novanto terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi proyek e-KTP. Sidang perkara tersebut pun dilanjutkan pemeriksaan saksi.
Setya Novanto mengaku menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut hakim, surat dakwaan Novanto telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hakim juga menyatakan bila keberatan Novanto tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 KUHAP dan Pasal 156 ayat 1 KUHAP.
Sang istri Deisti Astriani Tagor, terlihat mendampingi Novanto selama sidang.
Sebelumnya, Novanto mengajukan eksepsi atau nota keberataan terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi proyek e-KTP. Tim penasihat hukum Setya Novanto menyinggung soal praperadilan yang sempat dimenangkan dalam eksepsi atau nota keberatan.
Mereka menilai dakwaan jaksa pada KPK untuk Novanto itu tidak memenuhi syarat materiil. Salah satu pengacara Novanto, Maqdir Ismail, menyingung tentang praperadilan jilid I yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Saat itu, Novanto menang dan status tersangkanya di KPK batal.
Novanto mengaku akan tertib dalam menjalani persidangan selanjutnya. Hakim sebelumnya mengatakan bila persidangan bakal digelar 2 kali dalam seminggu yaitu Senin dan Kamis.
Selain itu, Novanto juga sempat menyampaikan terima kasih pada hakim, jaksa penuntut umum, hingga tim pengacaranya.
Persidangan berikutnya digelar Kamis (11/1) mendatang. Agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi.
Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.