Jakarta - Mantan Anggota DPR Hatta Taliwang kembali menjalani pemeriksaan di Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta. Ia dimintai keterangan tambahan soal kasus Makar.
Foto
Hatta Taliwang Kembali Diperiksa Kasus Makar

Penyidik Polda Metro Jaya, Senin (3/4) kembali memeriksa mantan anggota DPR, Hatta Taliwang terkait kasus dugaan makar.
Sebelumnya, mantan anggota DPR, Hatta Taliwang ini sempat dicokok aparat Polda Metro Jaya lantaran melakukan penghasutan yang berujung konflik SARA di akun Facebook-nya.
Hatta dijerat dengan Pasal 28 ayat juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Hatta Taliwang saat menjawab pertanyaan wartawan di cafe kopitiam Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan.
Hatta Taliwang, menjalani pemeriksaan tambahan atas kasus permufakatan makar di Polda Metro Jaya. Hatta juga menjalani wajib laporan rutin setelah permohonan penangguhan penahanannya ditangguhkan usai ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah aktivis yang akan makar.
Hatta sendiri telah dikirim surat untuk dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Polda Metro Jaya atas kasus permufakatan makar pada pekan lalu. Namun, mantan aktivis itu tak bisa memenuhi panggilan penyidik.
8 Desember lalu, Hatta Taliwang ditangkap di kediamannya di Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat atas kasus dugaan permufakatan makar. Selain Hatta, Polda juga meringkus sejumlah aktivis lainnya yang diduga berupaya melakukan makar dengan menunggangi massa aksi 212.
Namun, pada 13 Desember 2016, Polda menerima permohonan penangguhan penahanan terhadap Hatta. Sehingga, Hatta dikenakan wajib lapor.