Kemenkes Atur Tarif Rapid Test, Ombudsman: Bukti Sudah Jadi Komoditas Dagang

Kemenkes Atur Tarif Rapid Test, Ombudsman: Bukti Sudah Jadi Komoditas Dagang

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 08 Jul 2020 20:22 WIB
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie
Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie (Reno Hastukrisnapati Widarto/detikcom)
Jakarta -

Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, mengkritik Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test. Alvin menyebut sebelum ditetapkan biaya tertinggi Rp 150 ribu, harga rapid test terbilang mahal dan cenderung dijadikan ladang bisnis.

"Ini membuktikan selama ini biaya rapid test itu harganya gila-gilaan dan sudah menjadi komoditas dagang, kenyataannya ini bisa ditekan menjadi 150 ribu rupiah," kata Alvin kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).

Alvin mempertanyakan sanksi apa yang bisa diterapkan bagi pihak yang melanggar peraturan batas tarif tertinggi rapid test itu. Tak hanya itu, dia juga mendapat laporan dari sejumlah rumah sakit di daerah yang telah membeli alat rapid test sebelum ada penetapan harga dari Kemenkes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya juga mendapat laporan dari berbagai daerah bahwa rumah sakit-rumah sakit ini belinya kit rapid test ini sudah di atas 200 ribu. Jadi bagaimana mereka? Mereka sudah telanjur punya stok untuk itu, apakah uangnya dikembalikan atau bagaimana? Sebab, di beberapa daerah ini rumah sakit-rumah sakit tidak punya pilihan belinya dari orang itu-itu saja, yang dikhawatirkan telah terjadi monopoli atau oligopoli," katanya.

Alvin mempertanyakan keakuratan rapid test yang hingga saat ini masih dijadikan syarat seseorang untuk bepergian di dalam negeri menggunakan pesawat, kereta api, dan kapal. Dia meminta aturan tersebut agar ditinjau kembali.

"Tapi yang paling penting adalah sekarang tinjau kembali peraturan yang mensyaratkan calon penumpang pesawat udara, kereta api, maupun kapal untuk mempunyai sertifikat uji rapid maupun uji PCR. Karena kenyataannya setiap hari lalu lalang dari Sumatera ke Jawa, Jawa ke Bali juga pakai mobil sendiri, pakai bus tidak ada persyaratan itu," katanya.

Alvin mengatakan peraturan yang mensyaratkan calon penumpang bepergian di dalam negeri harus memiliki surat uji bebas COVID-19 hanya di Indonesia. Dia menyarankan agar alat tes yang tersedia sebaiknya digunakan untuk pelayanan di kawasan zona merah.

"Perlu diingat bahwa hanya di Indonesia yang mensyaratkan calon penumpang pesawat udara maupun kereta api untuk mempunyai sertifikat uji COVID. Negara lain tidak ada yang mensyaratkan itu, syarat itu hanya untuk lintas negara bukan untuk penerbangan domestik atau rute dalam negeri," katanya.

"Sebaiknya alat tes yang tersedia dimanfaatkan untuk pelayanan bagi daerah yang dikhawatirkan terjangkit daerah merah, atau orang yang memang suspect, tidak menjadi syarat administratif untuk perjalanan menggunakan pesawat, kereta, dan kapal," sambungnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads