Rachmawati Soekarnoputri menang atas KPU di Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Pengamat politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Mada Sukmajati menyoroti soal timing publikasi keputusan MA tersebut.
Dalam aturan PKPU itu, dinyatakan apabila terdapat dua pasangan calon (paslon) dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai paslon terpilih. Meski begitu, menutur Mada keputusan MA tidak bisa menganulir keputusan MK.
"Saya kira keputusan MA, pertama, tetap tidak bisa menganulir keputusan MK terkait dengan perselisihan hasil pemilihan presiden. Jadi tidak membatalkan keputusan MK, karena keputusan MK itu final dan mengikat," kata Mada saat dihubungi detikcom, Rabu (8/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia justru mempertanyakan kenapa MA baru mengunggah keputusan itu sekarang. Sebab, unggahan di masa sekarang ini justru akan menuai kontroversi.
"Saya kira, ini kita bertanya-tanya kenapa baru di-upload sekarang dan baru digelindingkan MA sekarang karena tentu saja ini menimbulkan kontroversi terkait waktu mengunggahnya. Bukan keputusannya yang dipertanyakan tapi kenapa baru diwacanakan oleh MA sekarang," ungkapnya.
Mada menduga ada problem dalam sistem komunikasi MA. Dia pun menyoroti alasan yang disampaikan jubir MA terkait waktu.
"Alasan diunggah sekarang karena nggak sempat dan nggak ada waktu. Itu menurut saya tidak masuk akal dan menunjukkan sistem informasi di MA problematik," jelasnya.
"Karena harusnya setiap keputusan itu segera diunggah dan disampaikan ke masyarakat sehingga tidak mengulur-ulur waktu dan tanpa dasar yang kuat baru kemudian disampaikan di lain waktu," imbuhnya.