Putusan soal JR Rachmawati Tak Lagi Relevan, Tapi Bisa Picu Kontroversi

Putusan soal JR Rachmawati Tak Lagi Relevan, Tapi Bisa Picu Kontroversi

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Rabu, 08 Jul 2020 13:49 WIB
Gerbang kampus UGM.
Ilustrasi Kampus UGM (Foto: Dok Humas UGM)
Yogyakarta -

Rachmawati Soekarnoputri menang atas KPU di Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Pengamat politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Mada Sukmajati menyoroti soal timing publikasi keputusan MA tersebut.

Dalam aturan PKPU itu, dinyatakan apabila terdapat dua pasangan calon (paslon) dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai paslon terpilih. Meski begitu, menutur Mada keputusan MA tidak bisa menganulir keputusan MK.

"Saya kira keputusan MA, pertama, tetap tidak bisa menganulir keputusan MK terkait dengan perselisihan hasil pemilihan presiden. Jadi tidak membatalkan keputusan MK, karena keputusan MK itu final dan mengikat," kata Mada saat dihubungi detikcom, Rabu (8/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia justru mempertanyakan kenapa MA baru mengunggah keputusan itu sekarang. Sebab, unggahan di masa sekarang ini justru akan menuai kontroversi.

"Saya kira, ini kita bertanya-tanya kenapa baru di-upload sekarang dan baru digelindingkan MA sekarang karena tentu saja ini menimbulkan kontroversi terkait waktu mengunggahnya. Bukan keputusannya yang dipertanyakan tapi kenapa baru diwacanakan oleh MA sekarang," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Mada menduga ada problem dalam sistem komunikasi MA. Dia pun menyoroti alasan yang disampaikan jubir MA terkait waktu.

"Alasan diunggah sekarang karena nggak sempat dan nggak ada waktu. Itu menurut saya tidak masuk akal dan menunjukkan sistem informasi di MA problematik," jelasnya.

"Karena harusnya setiap keputusan itu segera diunggah dan disampaikan ke masyarakat sehingga tidak mengulur-ulur waktu dan tanpa dasar yang kuat baru kemudian disampaikan di lain waktu," imbuhnya.

Munculnya wacana ini, selain menimbulkan kontroversi, menurutnya juga membuang-buang waktu. Sebab, isu terkait Pilpres ini sudah tidak relevan lagi.

"Dampaknya (putusan ini) akan menimbulkan kontroversi, buang waktu. Padahal fokus kita harus ke yang relevan karena menurut saya ini sudah tidak relevan lagi," terangnya.

Munculnya putusan MA ini, menurutnya juga terkait pembahasan RUU Pemilu. Hal ini menunjukkan desain Pemilu yang belum terintegrasi.

"Ini terkait pembahasan RUU Pemilu sekarang ini. Sekali lagi menunjukkan desain kepemiluan kita itu belum terintegrasi satu sama lain," terangnya.

Dia pun berharap keputusan ini menjadi pijakan bagi stake holder terkait untuk melakukan perbaikan. Diharapkan desain pemilu di masa yang akan datang semakin baik.

"Saya kira ini perlu menjadi masukan bagi para pembuat kebijakan DPR, pemerintah, MA, MK dan beberapa lembaga yang sebenarnya punya andil dalam menentukan desain kepemiluan kita ke depan sehingga hal-hal seperti ini tidak akan terjadi lagi," tegasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads