Pelindung Anak di Lampung Ancam Bunuh-Santet Korban Perkosaan Jika Melapor

Pelindung Anak di Lampung Ancam Bunuh-Santet Korban Perkosaan Jika Melapor

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 08 Jul 2020 10:06 WIB
Colour backlit image of the silhouette of a woman with her hands on her head in a gesture of despair. The silhouette is distorted, and the arms elongated, giving an alien-like quality. The image is sinister and foreboding, with an element of horror. It is as if the woman is trying to escape from behind the glass. Horizontal image with copy space.
Foto ilustrasi pelecehan seksual. (iStock/detikcom)
Jakarta -

Gadis ABG korban perkosaan paman mengaku diperkosa DA dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur berulang kali. Korban juga sempat diancam akan dibunuh jika melapor.

Korban mengaku mendapat kekerasan seksual dari DA sejak Januari 2020. Puncaknya pada 28 Juni 2020.

"Puncaknya 28 Juni kemarin. Saat itu DA datang ke rumahnya, kan jarak rumah DA dengan korban itu sekitar 3 jam," kata Direktur YLBHI LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan, saat dihubungi detikcom, Selasa (7/7/2020) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, DA bermalam di rumah korban. Orang tua di ruang tengah, DA tidur di ruang tamu dan korban di kamar.

"Di situ dia diancam akan dibunuh, diancam disantet jika melaporkan. Karena terancam itu, berdasarkan pengakuan korban, dia 4 kali diperkosa di rumahnya itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Korban diduga sudah tidak tahan lagi. Dia akhirnya bercerita kepada rekannya.

"Mungkin dari situ dia sudah menyatakan tidak tahan lagi. Tapi tidak bilang ke ortunya dulu, tapi ke temannya, kemudian ortunya. Sebenarnya perkara ini yang bawa ini teman jurnalis juga. Berawal dari penanganan kasus pertama yang korban diperkosa pamannya itu. Tapi teman jurnalis ini terus mengikuti," ujarnya.

Tonton video 'Pengakuan Dukun Eyang Anom Jadikan 2 Anak Tiri Budak Seks':

Chandra mengatakan pihak korban awalnya ingin melapor di Lampung Timur. Namun akhirnya laporan dibuat ke Polda Lampung.

"Tadinya dia mau laporan di Lampung Timur, tapi dia diberi pemahaman dan buat laporan di Polda. Dibawa ke kantor LBH, langsung diurus surat kuasa, langsung itu juga jam 03.00 WIB pagi itu buat laporan ke Polda Lampung," tuturnya.

Chandra mengatakan DA merupakan pendamping di P2TP2A Lampung Timur. Korban awalnya menganggap pelaku sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"(DA) dia relawan, dia pekerja di situ. Dia pendamping. Memang konfirmasi terakhir, korban menganggap pelaku ASN karena korban melihat dari atribut yang digunakan. Ternyata bukan ASN, dia cuma bantu," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(idh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads