Sejumlah aktivitas masyarakat Ibu Kota sangat terbatas selama penerapan PSBB, lalu mulai longgar ketika memasuki masa transisi sejak Juni. Di bulan Juli, masyarakat DKI sebentar lagi bisa melepas kerinduan akan bioskop.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi (Parekraf) DKI Jakarta mengizinkan tempat usaha bidang pariwisata kembali dibuka di masa perpanjangan PSBB transisi. Salah satu tempat usaha yang diperbolehkan dibuka kembali itu ialah bioskop.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020. SK itu diteken oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia.
"Bidang pariwisata yang beroperasi pada perpanjangan fase I masa transisi, hiburan dan rekreasi mulai tanggal 6 Juli-16 Juli 2020, bioskop, produksi film, penyelenggaraan pertunjukan/nobar di ruang terbuka," ujar Cucu dalam SK-nya seperti dilihat detikcom, Selasa (7/7/2020).
Cucu mengatakan bioskop akan dibuka mulai 6 Juli hingga 16 Juli mendatang. Nantinya, setelah 16 Juli, Dinas Parekraf akan melakukan evaluasi, apakah bioskop sudah bisa beroperasi sepenuhnya atau belum.
Cucu Ahmad Kurnia menegaskan pembukaan bioskop di masa transisi fase I ini masih bersifat uji coba.
"Ini kan kita masih uji coba sifatnya," ujar Cucu saat dihubungi, Selasa (7/7).
Meski sudah diizinkan dibuka, beberapa pengelola bioskop masih melakukan persiapan agar bisa memutarkan film yang ada. Menurutnya, stok film nasional saat ini belum banyak kembali diproduksi karena terhalang pandemi.
"Jadi gini ya, untuk pembukaan bioskop ini agak unik karena ada faktor lain seperti stok film, jadi kita sudah ngobrol sama asosiasi film paling nggak mereka 14 hari untuk persiapan, makanya kita buka dari sekarang. Mungkin mereka baru bisa bukanya 14 hari kemudian dari SK ini," katanya.
Protokol kesehatan wajib diterapkan secara ketat dalam uji coba pembukaan bioskop. Misalnya pembatasan kapasitas penonton. Cucu Ahmad Kurnia mengatakan maksimal penonton bioskop hanya 50 persen.
"Ada ketentuan umum, kapasitas 50 persen," ujar Cucu.
Protokol kesehatan yang wajib diterapkan oleh bioskop juga diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020. Dalam SK itulah aturan diizinkannya bioskop untuk kembali dibuka tertuang.
Dalam SK itu, penggunaan masker, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, serta menjaga jarak juga wajib dilakukan, baik oleh karyawan bioskop maupun pengunjung.
Pengelola bioskop wajib menyediakan hand sanitizer. Pengelola juga diminta tidak melayani pengunjung yang datang tidak menggunakan masker.
Cucu mengatakan pengunjung yang hendak masuk ke area bioskop juga akan dicek suhu tubuhnya. Pengunjung yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat Celsius tidak diizinkan masuk.
Selain itu, karyawan yang bersinggungan langsung dengan pengunjung wajib menggunakan masker dan face shield. Karyawan juga diminta menggunakan sarung tangan ketika bertugas.
Dalam SK itu, Cucu juga mendorong agar pembelian tiket menggunakan metode pembayaran nontunai. Pembelian tiket juga disarankan dilakukan secara online.
"Disarankan pembelian tiket secara online, diimbau pembayaran dilakukan secara nontunai," ucapnya.