Mahfud Md Minta Kasus Eks Dirut Garuda Jangan Seperti Djoko Tjandra

Mahfud Md Minta Kasus Eks Dirut Garuda Jangan Seperti Djoko Tjandra

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 08 Jul 2020 03:09 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD
Foto: Menkopolhukam Mahfud Md (Faiq Azmi/detikcom).
Jakarta -

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md memanggil Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi untuk meminta kejelasan kasus penyelundupan Harley Davidson, dan sepeda Bromton oleh eks Dirut Garuda Ari Askhara. Mahfud mengingatkan kasus tersebut jangan sampai seperti kasus kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Kepada Dirjen Beacukai, Mahfud MD mengingatkan kasus-kasus penyelundupan jangan sampai terhenti karena alasan COVID. "Kalau yang menyangkut kasus konkrit, Saya tanya bagaimana perkembangan kasus Garuda. Katanya berjalan, tapi karena ada Covid jadi agak terhambat. Saya bilang jangan terhambat karena COVID." ujar Mahfud MD saat ditemui selepas pertemuan di Kantor Menko Polhukam, seperti dilihat detikcom dalam keterangannya, Selasa (7/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud tidak mau kasus ini tiba-tiba hilang. Dia mencontohkan kasus cassie Bank Bali dengan tersangka Djoko Tjandra.

ADVERTISEMENT

"Saya akan minta ke Kejaksaan Agung untuk dipercepat tapi tanpa mengabaikan protokol kesehatan. Artinya masyarakat jangan sampai kehilangan jejak. Karena sudah ada penandanya kuat kok tiba tiba hilang. Sama dengan kasus Djoko Tjandra ini," ujar Mahfud.

Untuk diketahui, Djoko Tjandra, yang telah bertahun-tahun menjadi buron, muncul di Tanah Air. Dia datang ke PN Jaksel untuk mengajukan PK pada 8 Juni.

Djoko Tjandra terseret kasus cessie Bank Bali yang meledak pada 1998 senilai lebih dari Rp 500 miliar. Djoko dihukum 2 tahun penjara dalam putusan PK yang diajukan jaksa. Djoko diduga meninggalkan Indonesia pada 10 Juni 2009. Djoko Tjandra ternyata sempat membuat KTP sebelum mengajukan PK di PN Jaksel. Nama dalam KTP itu tertulis Joko Soegiarto Tjandra.

Sementara itu, kasus penyelundupan motor gede (moge) oleh eks Dirut Garuda terjadi pada Desember 2019. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap kasus penyelundupan tersebut kepada publik. Mahfud meminta kasus ini dibuka kepada publik dan tidak boleh ditutup-tutupi.

"Kasus ini merupakan peristiwa besar, dan harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Artinya harus transparan. Kalo kesulitan untuk mengungkap itu karena apa, kalau tidak bagaimana cara melakukannya, " ujarnya menegaskan.

Halaman 2 dari 2
(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads