Pernikahan di antara B (44) dengan gadis 12 tahun di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyita perhatian. Keduanya menikah secara siri.
"Begini, sesuai data yang diperoleh bahwa yang bersangkutan meminta surat pengantar dari kantor desa 9 Juni 2020, mengurus surat pengantar dari desa untuk ke kantor KUA. Pengakuan mereka Ditolak, setelah Ditolak, kakak di perempuan ini mengambil alih pernikahan sendiri," kata Kapolsek Suppa AKP Chandra saat dihubungi, Selasa (7/6/2020).
Pernikahan keduanya digelar di rumah mempelai wanita di Kecamatan Suppa, Pinrang, Sulsel pada 30 Juni 2020. Yang menikahkan yakni kakak mempelai wanita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah ditolak, kakak di perempuan ini mengambil alih pernikahan sendiri. Jadi pada tanggal 30 itu setelah pengakuan mereka ditolak, dinikahkan oleh kakaknya. Iya berlangsung sederhana karena pandemi COVID ini belum bisa ramai," ujarnya.
Chandra mengatakan kakak mempelai perempuan menikahkan keduanya karena mereka tinggal bersama bapak tiri. "Si perempuan ini tinggal sama ibu kandung sama bapak tiri, sementara bapak tiri tidak berhak menikahkan," ucapnya.
Sebelum menikah, B (44) dan gadis yang masih 12 tahun sudah menjalin hubungan pacaran selama 5 bulan lamanya. B merupakan pria asal Makassar.
"Pengakuannya sendiri si cewek ini sudah pacaran 5 bulan sama si laki-laki ini. Laki-laki ini kan terapis pijat gitu kan, domisili KTP-nya itu di Makassar," ujar Chandra Hasan.
Tonton video 'Cerita Terungkapnya Nikah Sesama Wanita di Soppeng Sulsel':
(idh/imk)