Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat digitalisasi sektor penyiaran. Ada beberapa langkah yang dilakukan Kementerian Kominfo untuk mewujudkan percepatan digitalisasi sektor penyiaran tersebut.
"Dalam beberapa tahun ke depan, Kementerian Kominfo sedang mengupayakan percepatan digitalisasi nasional dengan sangat serius, melalui: (1) penyelesaian pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan informatika yang merata dan berkualitas, (2) pengembangan SDM atau talenta digital dengan jumlah dan kualitas yang memadai serta berkelanjutan, (3) penuntasan legislasi primer bidang telekomunikasi, informatika dan pelindungan data, serta (4) penguatan kolaborasi internasional di bidang ekonomi digital dan arus data lintas negara," kata Johnny dalam konferensi pers virtual di Kementerian Kominfo, Senin (6/7/2020).
Johnny menjelaskan percepatan digitalisasi sektor penyiaran terutama kebijakan digitalisasi televisi merupakan salah satu kebijakan yang mendesak dari percepatan digitalisasi nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Percepatan digitalisasi televisi merupakan agenda besar pembangunan nasional yang harus segera diwujudkan bersama-sama dengan dukungan kuat dari semua pihak," ujar dia.
Johnny pun memaparkan 6 alasan penting percepatan digitalisasi televisi sebagai bagian dari prioritas digitalisasi nasional. Berikut selengkapnya:
Alasan pertama, dari sisi perkembangan digitalisasi penyiaran global, Indonesia jauh tertinggal dalam proses digitalisasi televisi sistem terestrial. Negara-negara anggota ITU sejak World Radiocommunication Conferences (WRC) di tahun 2007 telah menyepakati penataan pita spektrum frekuensi radio untuk layanan televisi terestrial. Sejak itu, negara-negara di Kawasan Eropa, Afrika, Asia Tengah dan Timur Tengah membuat keputusan bersama untuk menuntaskan ASO di tahun 2015.
Bahkan, beberapa negara di Eropa sudah selesai dengan proses digitalisasi televisi lebih dari satu dekade lalu. Sedangkan negara-negara di Asia seperti Jepang telah menyelesaikan proses digitalisasinya di tahun 2011 dan Korea Selatan di tahun 2012. Thailand dan Vietnam pun sudah memulai penyelesaian ASO secara bertahap di tahun 2020 ini. Malaysia dan Singapura sudah selesai dengan ASO secara nasional di tahun 2019.
Kedua, dari sisi arah kebijakan nasional, Presiden Joko Widodo telah mencanangkan percepatan transformasi digital Indonesia. Di dalam kerangka besar kebijakan ini, digitalisasi sektor penyiaran, khususnya digitalisasi televisi adalah salah satu agenda penting.
Ketiga, dari sisi kepentingan publik, proses digitalisasi televisi yang dikenal sebagai Analog Switch-Off atau ASO ini harus ditempuh dan disegerakan, demi menghasilkan kualitas penyiaran yang lebih efisien dan optimal untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesia.
Menkominfo menekankan selama ini masyarakat dirugikan akibat kualitas tayangan tidak sesuai dengan perangkat teknologi mutakhir.
Keempat, dari sisi kepentingan industri penyiaran, disrupsi teknologi menuntut para pelaku industri di sektor ini untuk menyesuaikan pola bisnisnya agar sejalan dengan perkembangan era digital. Hal ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan usaha para pelaku bisnis dan investor bidang penyiaran. Digitalisasi televisi secara signifikan akan meningkatkan efisiensi dalam industri penyiaran di tanah air.
Menurut Menkominfo inefisiensi dan kerugian akibat ketidakpastian implementasi ASO ini semakin dirasakan pada masa pandemi Covid-19 saat ini. Di Indonesia, selain LPP TVRI, terdapat 1.027 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) yang bersiaran dengan sistem terrestrial analog.
Kelima, dari sisi nilai tambah dalam penataan frekuensi, dengan percepatan digitalisasi, frekuensi dapat ditata ulang dan dimanfaatkan untuk penyediaan layanan lain terutama untuk layanan publik dan layanan internet cepat. Negara-negara di dunia telah memanfaatkan hasil efisiensi spektrum frekuensi yang dihasilkan dari digitalisasi penyiaran televisi untuk meningkatkan akses internet kecepatan tinggi.
Dengan migrasi teknologi digital, maka dari 328 MHz yang saat ini seluruhnya digunakan untuk penyiaran televisi teknologi analog, akan dihasilkan penggunaan efisiensi spektrum yang disebut dengan Digital Dividen sebesar 112 MHz (total bandwidth 90 MHz yang dapat digunakan) untuk menambah kapasitas, jangkauan dan kualitas internet broadband di tanah air.
Keenam, terkait dengan hubungan antar negara, apabila Indonesia terlalu lama menyelesaikan isu ini, maka akan muncul potensi permasalahan dengan negara tetangga khususnya di wilayah perbatasan. Situasi ini berpotensi memunculkan sengketa internasional, sehingga harus dilakukan penataan spektrum frekuensi radio yang diharmonisasi dengan negara tetangga.