Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) masih menyiapkan aturan protokol kesehatan bagi para penjual hewan kurban di Kota Bandung. Sementara, aturan merujuk edaran Kementan.
Meski aturan tertulis atau Surat Edaran Wali Kota Bandung belum dikeluarkan, Kadispangtan Kota Bandung Gin Gin Ginanjar mengaku sudah memiliki gambaran protokol kesehatan bagi penjual hewan kurban merujuk Surat Edaran dari Kementerian Pertanian.
"Tata cara sama, cuman harus memperhatikan protokol kesehatan. Kita akan tindaklanjuti dengan SE Wali Kota," kata Gin Gin via sambungan telepon, Senin (6/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gin Gin mengungkapkan tempat penjualan hewan kurban di kewilayahan pun harus diatur dan terlokalisasi.
"Terkait dengan penjualan, disarankan untuk ditempatkan di tempat tertentu dan terlokalisasi. Secara prosedur harus mendapatkan izin dari kewilayahan supaya mudah termonitor dan tempat penjualan harus menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.
Protokol kesehatan yang dimaksud, wajib menyediakan tempat cuci tangan, penjual dan pembeli wajib memakai masker, sediakan termogun, harus jaga jarak dan penempatan ternak antara yang sakit dan sehat harus terpisah.
"Nanti ada satgas pemeriksa hewan qurban," ujarnya.
Selain itu, penjual dan hewan yang dijualnya pun harus dalam keadaan sehat dan mengantongi keterangan bebas COVID-19 untuk penjualnya.
"Penjual yang datang dari luar Bandung harus bawa surat bebas COVID-19 atau swab test dan rapid test dan setiap hewan masuk harus mengantongi surat kesehatan hewan dari wilayah asal," tuturnya.
Dalam hal ini, dibutuhkan juga kolaborasi setiap daerah untuk berperan aktif dalam melakukan pemeriksaan kondisi hewan kurban.
"Misal hewan dari Ciamis, pemerintah daerahnya harus buatkan surat keterangan sehat hewan tersebut. Kalaupun nanti surat itu sudah kadaluarsa maka akan dikembalikan ke daerah asal," ucapnya.
Lalu bagaimana bila ada penjual hewan kurban dadakan di pinggir jalan atau di trotoar?
"Harapan (tidak ada), tapi kan memang susah, kebanyakan insedentil makannya kita sedang berkoordinasi dengan kewilayahan dan direkomendasikan di kewilayahan. Diharapkan kewilayahan bisa memfasilitasi untuk tempat penjualan," jelasnya.
Tonton video 'Menag Keluarkan SE Salat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban, Ini Protokolnya':
(wip/mud)