Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang mencatat angka perceraian di Kabupaten Sumedang mengalami peningkatan saat memasuki masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Kabag Humas Pengadilan Agama Sumedang, Nuryadi Siswanto mengatakan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jumlah pendaftar perceraian mengalami peningkatan signifikan.
"Begitu dibuka AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) masyarakat yang memerlukan pelayanan pengadilan melalui gugatan itu menjadi 500 sekian perkara atau 500 persen," kata Nuryadi Saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Sumedang, Senin (6/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nuryadi mengatakan dibanding dengan bulan-bulan sebelumnya, Juni 2020 mengalami peningkatan sekitar 600 permohonan perceraian, baik melalui gugatan ataupun permohonan.
"Perkara yang masuk ke pengadilan agama sampai akhir bulan Juni mencapai 2.294 perkara," katanya.
Menurutnya sebelum ada pandemi COVID-19, pihaknya dalam sehari bisa melaksanakan persidangan sebanyak 40 perkara. Baru setelah pandemi, persidangan naik hingga 50 persen.
"Untuk pengadilan agama rata-rata sebelum ada pandemi dalam setahun bisa 5.000 perkara baik itu perkara gugatan ataupun perkara permohonan. Untuk saat ini masuk bulan ke tujuh sudah 2.294," jelas Nuryadi.
Dia menilai tingginya angka perceraian tersebut diduga dampak dari pandemi COVID-19 yang berakibat pada kondisi perekonomian.
Selain itu, pada masa pandemi ini pelaksanaan proses persidangan, pihak pengadilan agama tetap menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya juga mengurangi jumlah saksi yang hadir di persidangan, dengan maksimal 2 orang.
(mud/mud)