Seorang mahasiswa berinisial AZ menggugat UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta mahasiswa juga diberikan hak kebebasan akademik layaknya dosen/profesor.
AZ menggugat Pasal 9 ayat 2 UU Pendidikan Tinggi yang berbunyi:
Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan Pasal 9 ayat 2 UU Pendidikan Tinggi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum AZ yang dikutip dari salinan permohonan sebagaimana dilansir website MK, Minggu (5/7/2020).
AZ keberatan bila kebebasan mimbar akademik hanya diberikan kepada para dosen/profesor. Mahasiswa sebagai bagian sivitas akademika seharusnya diberikan hak serupa karena bagian dari hak asasi manusia.
"Sekalipun saya berdasarkan kualifikasi akademiknya sebagai mahasiswa serta dapat mempertanggungjawabkan pikiran, pendapat, dan informasi yang disampaikan, tetap tidak akan terlindungi oleh negara dengan berlakunya pasal tersebut sehingga timbul kerugian konstitusional yang nyata atas berlakunya pasal tersebut," paparnya.
Baca juga: Amien Rais dkk Gugat UU Corona ke MK |
Menurut AZ, pasal di atas menjadikan adanya diskriminasi akademik. Sebab, mencederai hak asasi sivitas akademika sebagai bagian dari rakyat Indonesia. Dalam hal kebebasan untuk menyampaikan secara terbuka pikiran, pendapat, dan informasi sesuai rumpun dan cabang ilmunya.
"Pasal 9 ayat 2 telah menciptakan diskriminasi akademik yang sistematis atau systemic academic discrimination. Mahasiswa merasakan dan berpotensi akan merasakan sanksi sosiologis dan psikologis dari masyarakat," ujar AZ.
(asp/mae)