PPP ikut menanggapi dipolisikannya pegiat media sosial (medsos) Denny Siregar atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin. PPP mengingatkan bahwa ada etika dalam bermedsos.
"Saya hanya mengingatkan bahwa bermedsos itu juga ada ketentuan dan etikanya," kata Wasekjen PPP Achmad Baidowi kepada wartawan, Minggu (5/7/2020).
Pria yang akrab disapa Awiek itu pun menilai pelaporan ke polisi itu sebagai hal yang wajar. Mengingat hal itu merupakan hak semua warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait Denny Siregar tentu ada mekanisme hukum yang ditempuh oleh pelapor. Mereka punya hak, begitu pun dengan Denny punya hak membela. Silakan ikuti proses hukum secara prosedur," tuturnya.
Seperti diketahui, pegiat media sosial Denny Siregar dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin.
Denny dilaporkan atas posting-an di akun Facebook-nya pada 27 Juni 2020 berupa tulisan panjang berjudul 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang'. Forum Mujahid Tasikmalaya selaku pelapor mempermasalahkan foto santri cilik Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi, Tasikmalaya, yang ada dalam posting-an tersebut.
Terkait pelaporan tersebut, Denny menyatakan tidak melakukan penghinaan. Dia juga mengatakan foto tersebut dipakai sebagai ilustrasi.
"Nggak ada penghinaan. Di tulisan, saya sudah memberikan keterangan: Foto hanya ilustrasi. Saya juga tidak spesifik menyebut itu santri dari mana," kata Denny kepada wartawan. Denny menjawab pertanyaan ini pada 2 Juli 2020.
Tonton video 'Blak-blakan Denny Siregar: Buzzer, Jokowi, & Enny Arrow':
(mae/imk)