LTMPT Tak Wajibkan Peserta UTBK-SBMPTN 2020 Rapid Test: Kebijakan Pemda

LTMPT Tak Wajibkan Peserta UTBK-SBMPTN 2020 Rapid Test: Kebijakan Pemda

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 03 Jul 2020 18:34 WIB
Rektor Unair Prof Dr Mohammad Nasih
Rektor Unair Mohammad Nasih (Esti Widiyana)
Jakarta -

Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) tidak mewajibkan peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) 2020 untuk melakukan rapid test virus Corona. Aturan soal rapid test diserahkan ke masing-masing daerah yang menjadi tempat tes UTBK.

"Soal rapid test, itu kebijakan dari Gugus Tugas dan Pemerintah Daerah," kata Ketua LTMPT, Mohammad Nasih, kepada detikcom, Jumat (3/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UTBK tahun ini digelar di masa pandemi virus Corona. LTMPT menyelenggarakan tes UTBK sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Namun, prosedur operasional baku (POB) UTBK sendiri tidak mewajibkan adanya rapid test sebagai syarat peserta bisa ikut tes.

"Di POB UTBK, peserta dinilai sehat bila suhu tubuhnya tidak lebih dari 37,5 derajat Celcius. Semua peserta akan diukur suhu melalui thermo gun," kata Nasih.

ADVERTISEMENT

Ada sejumlah ketentuan dari LTMPT baik bagi peserta maupun bagi penyelenggara Pusat UTBK tahun ini. Berikut adalah rinciannya, sesuai dengan keterangan pers dari LTMPT pada 25 Juni kemarin:

Ketentuan UTBK 2020

Ketentuan untuk peserta:

- Hanya peserta yang sehat (bebas dari COVID-19) yang diperkenankan mengikuti UTBK
- Peserta dianjurkan untuk melakukan 'isolasi' mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanakan UTBK
- Sebelum berangkat, peserta diharuskan dalam kondisi bersih (dengan mandi dan cuci rambut) serta menjaga kebersihan
- Menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan agar dapat sampai pada tujuan dan melaksanakan ujian
- Peserta tidak diperkenankan 'mampir' ke tempat lain selain ke tempat UTBK
- Pengantar menurunkan peserta di drop zone dan tidak diperkenankan menunggu peserta di kampus
- Tidak berinteraksi dengan peserta lain
- Mengikuti protokol kesehatan mulai pengukuran suhu, cuci tangan, pakai masker, dan face shield, serta sarung tangan

Ketentuan penyelenggaraan:

- Ada surat izin dari pihak berwenang (Gugus Tugas/BPBD)
- Menyediakan infrastruktur dan prasarana yang dipersyaratkan seperti:
> drop zone
> alat pengukur suhu, hand sanitizer, masker dan sarung tangan serta faceshield cadangan
> ruang tunggu/transit yang memadai untuk physical distancing
> tempat cuci tangan dan toilet
- Menyediakan SDM untuk memastkan ditaatinya protokol kesehatan baik oleh peserta maupun pelaksana

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads