Polisi menangkap seorang pria berinisial S (40) di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. S ditangkap atas dugaan pencabulan 4 anak di bawah umur.
"Ada anak di bawah umur (korban), kemudian kita mengamankan orang tersebut, sementara yang diketahui 4 anak di bawah umur," kata Kapolsek Pagedangan AKP Efri saat dihubungi detikcom, Jumat (3/7/2020).
Efri menerangkan bahwa perbuatan tersangka itu diduga telah berlangsung sejak setahun belakangan. Namun baru terkuak, pada Rabu 1 Juli 2020.
"Bahwa Kejadiannya itu dimulai sejak bulan Juni 2019 sampai 1 Juli 2020, artinya tenggang waktu dimulainya sejak bulan Juni 2019. Nah ketahuannya Juli jam setengah 2 siangan lah," tambahnya.
Efri menyebut, modus pelaku mengimingi korban dengan uang. Selanjutnya tersangka S memperlihatkan video porno kepada korban.
Pada saat itulah, pelaku kemudian mencabuli korban. Pencabulan terjadi di rumah tersangka di Pagedangan, Kabupaten Tangerang
"Pelaku S memperlihatkan video porno, kasih uang jajan. Yang berikutnya melakukan perbuatan cabul," tandasnya.
Saat ini S ditahan di Polsek Pagedangan. Dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak.