Dua hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan Kelas IB, Jawa Tengah disanksi atas pelanggaran kode etik terkait kasus asusila oleh Mahkamah Agung. Bagaimana keseharian kedua hakim tersebut?
Ketua PN Pekalongan Kelas 1B Sutarji mengungkap kedua hakim yang disanksi itu berinisial UWH (43) berjenis kelamin perempuan, dan IGMJ (44) berjenis kelamin laki-laki. Menurut pengamatannya selama ini di kantor, kedua hakim itu sebelumnya tidak pernah berperilaku yang menunjukkan hubungan spesial.
"Biasa-biasa saja, seperti tidak ada apa-apa," kata Sutarji saat ditanya detikcom tentang pelanggaran kasus asusila dua hakim di kantornya, Jumat (3/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutarji enggan menjelaskan detail kasus pelanggaran yang dilakukan kedua hakim tersebut. Alasannya sebagai kepala PN Pekalongan, dia tidak pernah memeriksa keduanya terkait kasus asusila.
"Saya hanya dengar kabar seperti itu (kasus asusila). Karena terhadap kasus itu, saya sebagai kepala PN tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Kewenangan melakukan pemeriksaan itu ada pada badan pengawasan MA," katanya.
Menurutnya, saat ini kedua hakim itu masih bertugas di PN Pekalongan. Mereka masih menunggu SK pemindahan tugas yang hari ini belum juga turun. Sebulan setelah SK pemindahan turun, jelasnya, kedua hakim itu harus sudah berada di lokasi tugas yang baru.
"(Kedua hakim) Masih di sini, nonaktif, karena adanya sanksi dari MA itu. Kondisinya masih syok juga, jangan ditemui dulu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, MA menjatuhkan sanksi kepada 15 hakim selama Juni 2020. Hukuman disiplin itu diumumkan di website MA sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (2/7).
Dari 15 hakim, seorang Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dicopot dari jabatannya karena melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Sanksi berat juga diberikan kepada sepasang hakim yang terlibat perselingkuhan. MA menjatuhkan sanksi berat berupa nonjob (tidak boleh mengadili) selama satu tahun dengan ditempatkan di Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Pasangannya dihukum lebih berat, yaitu nonjob (nonpalu) selama 2 tahun dan ditempatkan di Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara.
Jumlah hukuman MA kepada hakim selama Bulan Juni meningkat bila dibandingkan dengan pada Mei 2020. Hanya satu hakim yang melanggar kode etik dan perilaku dan dijatuhi hukuman ringan pada Bulan Mei 2020.