RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 rasional. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan keputusan tersebut.
"Keputusan mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dari Prolegnas Tahun 2020 disesalkan banyak pihak. Tak terkecuali LPSK, yang terlibat dalam tim kecil pemerintah membahas RUU ini," ujar Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2020).
Menurut Livia, terdapat beberapa faktor yang membuat RUU P-KS penting untuk segera dibahas. Salah satunya karena perlunya aturan lebih khusus untuk mengatur kekerasan seksual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu aturan lebih khusus untuk mengatur kekerasan seksual karena jenis dan modusnya makin beragam," ujar dia.
Livia mengatakan LPSK mendukung pembahasan tersebut karena dianggap sejalan dengan kecenderungan meningkatnya grafik permohonan perlindungan dari para korban kekerasan seksual yang diterima LPSK.
Disebutkan, pada 2016, LPSK menerima 66 permohonan dari kasus kekerasan seksual. Pada 2017, jumlah ini naik menjadi 111 permohonan dan semakin melanjak pada 2018 dengan jumlah 284. Kemudian pada 2019, permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual naik lagi ke angka 373.
Sedangkan per 15 Juni 2020 mencapai 501 korban. Namun angka permohonan ini disebut belum bisa menggambarkan jumlah korban kekerasan seksual sesungguhnya.
"Jumlah terlindung LPSK belum menggambarkan jumlah korban kekerasan seksual sesungguhnya. Sebab, Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban mensyaratkan permohonan perlindungan bisa diberikan salah satunya karena adanya tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban," kata Livia.
Livia menilai banyak kasus kekerasan seksual yang proses hukumnya tidak dilanjutkan karena kurangnya alat bukti. Tidak hanya itu, menurutnya, rumusan norma pasal, khususnya yang ada di KUHP, tidak mampu menjangkau bentuk-bentuk kekerasan seksual yang berkembang saat ini.
"Misalnya pemahaman bahwa pemerkosaan itu dimaknai sebatas adanya penetrasi alat kelamin pria ke alat kelamin perempuan, padahal definisi pemerkosaan telah berkembang dalam berbagai literatur, aturan, dan praktik hukum di internasional maupun di negara lainnya" pungkasnya.
(dwia/imk)