2 Hakim Pria-Wanita di PN Pekalongan Disanksi MA Terkait Kasus Asusila

2 Hakim Pria-Wanita di PN Pekalongan Disanksi MA Terkait Kasus Asusila

Robby Bernardi - detikNews
Jumat, 03 Jul 2020 15:24 WIB
PN Pekalongan Kelas IB, Jumat (7/2020).
Foto: PN Pekalongan Kelas IB, Jumat (7/2020). (Robby Bernardi/detikcom)
Pekalongan -

Dua orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan Kelas IB, Jawa Tengah mendapat sanksi dari Mahkamah Agung (MA). Keduanya disanksi atas pelanggaran kode etik terkait kasus asusila.

"Iya ada dua hakim kita yang kena sanksi dari MA, terkait kasus pelanggaran kode etik pada kasus itu (asusila)," ujar Kepala Pengadilan Negeri Pekalongan Kelas 1B Sutarji saat ditanya detikcom tentang pelanggaran kasus asusila dua hakim di kantornya, Jumat (3/7/2020).

Sutarji mengungkap inisial kedua hakim itu yakni UWH (43) berjenis kelamin perempuan dan IGMJ (44) berjenis kelamin laki-laki. Namun Sutarji enggan menjelaskan detail kasus pelanggaran yang dilakukan keduanya. Alasannya, sebagai Kepala PN Pekalongan, dia tidak pernah memeriksa keduanya terkait kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya hanya dengar kabar seperti itu (kasus asusila). Karena terhadap kasus itu, saya sebagai kepala PN tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Kewenangan melakukan pemeriksaan itu ada pada badan pengawasan MA," katanya.

Sutarji menjelaskan, keduanya saat ini masih bertugas di PN Pekalongan. Mereka masih menunggu SK pemindahan tugas yang hingga hari ini belum juga turun. Satu bulan setelah SK pemindahan turun, jelasnya, kedua hakim itu harus sudah berada di lokasi tugas yang baru.

ADVERTISEMENT

"(Kedua hakim) Masih di sini, nonaktif, karena adanya sanksi dari MA itu," jelasnya.

Dia menyayangkan peristiwa tersebut terjadi. Padahal, lanjut Sutarji, sejak dia bertugas di PN Pekalongan pada Juni 2019 lalu, telah sering kali menekankan untuk menghindari hal-hal yang melanggar aturan yang ada.

Tonton video 'Eks Kapolsek di Sultra yang Hamili Istri Orang Divonis Demosi 4 Tahun':

Sedangkan menurut pengamatannya selama ini di kantor, menurut Sutarji, keduanya sebelumnya tidak berperilaku yang menunjukkan hubungan spesial.

Diberitakan sebelumnya, MA menjatuhkan sanksi kepada 15 hakim selama Juni 2020. Hukuman disiplin itu diumumkan di website MA sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (2/7).

Dari 15 hakim, seorang Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dicopot dari jabatannya karena melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Sanksi berat juga diberikan kepada sepasang hakim yang terlibat perselingkuhan. MA menjatuhkan sanksi berat berupa nonjob (tidak boleh mengadili) selama satu tahun dengan ditempatkan di Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Pasangannya dihukum lebih berat, yaitu nonjob (nonpalu) selama 2 tahun dan ditempatkan di Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara.

Jumlah hukuman MA kepada hakim selama Bulan Juni meningkat bila dibandingkan dengan pada Mei 2020. Hanya satu hakim yang melanggar kode etik dan perilaku dan dijatuhi hukuman ringan pada Bulan Mei 2020.

Halaman 2 dari 2
(skm/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads