Jakarta -
Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri) mengatakan Bawaslu Kota Batam menerima laporan terkait salah satu bakal calon wali kota Batam, Rian Ernest. Bawaslu Kepri menyampaikan laporan berisi dugaan pencatutan data diri warga sebagai pendukung Rian.
"Memang kemarin info yang saya dapat itu (warga merasa namanya dicatut di daftar pendukung Rian Ernest-red), memang sudah ada yang melaporkan terkait yang tidak mendukung tapi namanya masuk dalam list dukungan bakal calon perseorangan. Nah kemarin mereka sudah laporkan ke Bawaslu terkait itu," kata anggota Bawaslu Kepri, Idris, saat dihubungi detikcom, Jumat (3/7/2020).
Idris menuturkan laporan itu telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Batam. "Pada saat ini saya kira Bawaslu sudah menindaklanjuti laporan itu. Itu lagi diproses di Bawaslu Kota," imbuh Idris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idris mengungkapkan banyak warga yang protes karena data dirinya masuk daftar pendukung Rian. Warga kemudian mencatatkan aduannya dalam form.
"Memang kemarin ada banyak sih yang ditemukan seperti itu, ada yang masyarakatnya komplain. Ada juga yang misalnya hanya ya sudah nggak mendukung, lalu mencatat dalam form, proseduralnya seperti itu," ujar Idris.
Idris menuturkan laporan warga terkait Rian juga sudah diletahui Ketua Bawaslu Kepri, Sjahrie Papene. "Nah kebetulan Pas Sjahrie itu kemarin lagi supervisi di Kota Batam, menjumpailah ada pelaporan. Makanya dilakukan pendampingan oleh Divisi Pelanggaran," imbuh Idris.
Idris kemudian menjelaskan saat ini telah dilakukan tahap verifikasi data pendukung calon perseorangan untuk Pilwalkot Batam 2020. Di Batam, hanya Rian Ernest bakal calon wali kota yang maju lewat jalur perseorangan.
"Terkait itu di Kepri kan ada dua kabupaten/kota yang ada calon perseorangan, Batam sama Anambas. Nah kebetulan kalau Batam kan ada satu calon perseorangan, di Anambas ada dua. Yang mana pada saat ini kan sudah berjalan nih mulai tanggal 24 Juni sampai 12 Juli besok adalah tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan, verifikasi faktualnya dilapangan," jelas Idris.
"Nah kawan-kawan kabupaten/kota bersama panwascam dan PKD tentunya melakukan pengawasan. Nah sebagaimana yang dilakukan PPS ya, KPU dalam verifikasi faktual, yang langsung melakukan pendampingan divisi penanganan pelanggaran, yaitu Pak Ketua Bawaslu (Kepri) sendiri, Pak Sjahrie Papene. Beliau melakukan pendampingan kemarin di Bawaslu Batam," lanjut Idris.
Dia menambahkan, secara prosedural, jika laporan masyarakat sudah masuk dugaan pelanggaran. Maka Bawaslu setempat akan melakukan investigasi dan klarifikasi.
"Misalnya ketika sudah diplenokan itu termasuk dugaan pelanggaran, maka tindak lanjut selanjutnya investigasi, klarifikasi, itu prosesnya," tutur Idris.
Rian Ernest sudah dihubungi soal isu ini, namun belum ada balasan. Saat dihubungi via seluler, Rian Ernest mengirim SMS menyatakan belum bisa menerima telepon.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini