Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai Rp 18,4 triliun dalam kasus skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Jumlah itu lebih besar dari kerugian negara akibat kasus ini.
"Penyidik telah melakukan penyitaan aset senilai Rp 18,4 triliun, melebihi kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono dalam rapat Panja Jiwasraya Komisi III, Kamis (2/7/2020).
Ali menjawab pertanyaan anggota Komisi III F-NasDem Taufik Basari terkait nasib nasabah di kasus ini saat rapat bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (29/6). Penyitaan aset itu disebut Ali sebagai pemenuhan hak nasabah asuransi pelat merah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena PT AJS merupakan perkara korupsi, penuntut umum akan menuntut atas benda sitaan untuk dirampas dan dikembalikan kepada negara. Upaya tersebut merupakan bentuk upaya Kejaksaan dalam memenuhi hak-hak para nasabah," ujar Ali.
Kerugian negara akibat kasus Jiwasraya diketahui Rp 16,8 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 12,1 triliun disebut karena peran 13 manajer investasi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahwa kerugian Rp 12,1 triliun bukan merupakan tambahan, tetapi merupakan bagian dari kerugian sebesar Rp 16,8 triliun, yaitu kerugian keuangan negara yang timbul karena adanya peran 13 MI (manajer investasi) tersebut," jelas Ali.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan seorang tersangka baru serta 13 korporasi sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Jiwasraya. Tersangka anyar itu disebut merupakan pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta 13 manajer investasi.
"Penetapan tersangka tersebut yang pertama terhadap 13 korporasi atau di dalam peraturan OJK disebut manajer investasi jadi ada 13 korporasi," kata Kapuskenkum Kejagung Hari Setiyono, Kamis (25/6). Sebelumnya, Kejagung menetapkan seorang tersangka baru serta 13 korporasi sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Jiwasraya. Tersangka anyar itu disebut merupakan pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta 13 manajer investasi.
(azr/gbr)