Komisi Kejaksaan (Komjak) RI bakal memanggil jaksa yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Komjak mengatakan pemanggilan baru dapat dilakukan setelah proses peradilan di tingkat pengadilan negeri selesai.
"Iya (jaksa di kasus Novel dipanggil). Kami kan sudah siap tahapan-tahapannya. Jadi, karena tugas itu sudah diatur, kita tidak tertutup kemungkinan akan menindaklanjutinya. Nah, itu memang bagian dari tugas-kewenangan. Tapi, karena proses peradilan, kita tunggu dulu," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak di kantor Komjak, Jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).
Barita menuturkan pihaknya akan melihat proses peradilan terhadap penyerang Novel secara komprehensif. Komjak juga akan mencermati pertimbangan-pertimbangan dan putusan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pemanggilan akan dilakukan) ya, selesai (proses peradilan) karena nanti apa, pertimbangan hakim juga perlu kita lihat kan, jadi ada penjelasan dari Pak Novel, kemudian ada dari pertimbangan-pertimbangan hakim putusannya, baru nanti kita minta penjelasan juga dari tim penuntut umumnya supaya komprehensif dan objektif," papar dia.
Barita menjelaskan lebih lanjut, hasil dari serangkaian pemanggilan nantinya berupa rekomendasi. Rekomendasi tersebut akan memaparkan fakta-fakta objektif dari penanganan kasus tersebut.
"Jadi output-nya adalah rekomendasi untuk memaparkan semua fakta-fakta yang objektif terhadap penanganan kasus itu, dari mulai yang menjadi tugas kewenangan komisi dan penilaian kinerja jaksanya. Rekomendasi itu kan berkaitan dengan penyempurnaan organisasi, peningkatan kinerja dan atau organisasi tentu prosedur penanganannya," tuturnya.
Masih kata Barita, nantinya akan ada dua rekomendasi yang akan diberikan sesuai dengan Perpres Nomor 18 Tahun 2011. Rekomendasi itu berupa penghargaan atau hukuman yang nantinya akan disampaikan kepada Presiden dan Jaksa Agung.
"Dua rekomendasi berkaitan dengan reward atau punishment. (Rekomendasi) bisa (berupa punishment), sesuai dengan Perpres (No 18 Tahun 2011) itu dan itu rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden dan Jaksa agung," pungkas dia.