Novel Baswedan Penuhi Panggilan Komjak soal Tuntutan 1 Tahun Penyerangnya

Novel Baswedan Penuhi Panggilan Komjak soal Tuntutan 1 Tahun Penyerangnya

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 02 Jul 2020 11:19 WIB
Korban penyiraman air keras Novel Baswedan bicara alasannya tak ikut rekonstruksi yang digelar polisi. Faktor kesehatan jadi alasan ia tak ikut rekonstruksi itu
Novel Baswedan (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Penyidik KPK Novel Baswedan akan memenuhi panggilan Komisi Kejaksaan RI (Komjak RI) hari ini. KPK mengatakan Novel akan memberikan penjelasan terkait polemik tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus teror terhadapnya.

"Novel Baswedan akan memenuhi undangan dari Komisi Kejaksaan RI. Undangan tersebut untuk memberikan penjelasan terkait tindak lanjut adanya laporan pengaduan masyarakat terkait penuntutan terhadap terdakwa pelaku penganiayaan terhadap Novel Baswedan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).

Ali mengatakan Novel rencananya akan memenuhi panggilan Komjak RI sekitar pukul 13.00 WIB. Novel juga bakal didampingi Tim Biro Hukum KPK hingga tim advokasi Novel Baswedan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Novel Baswedan akan di dampingi tim dari Biro Hukum KPK, pengurus WP dan penasihat hukum (PH) Novel Baswedan," sebut Ali.

Seperti diketahui, dua terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai Rahmat dan Ronny terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.

ADVERTISEMENT

Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa meyakini Rahmat dan Ronny bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel ini terjadi pada Selasa, 11 April 2017, pukul 03.00 WIB, Ronny dan Rahmat bergegas menuju ke kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ronny mengendarai motor, sedangkan Rahmat duduk di belakangnya.

Mereka berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan di dalam kompleks itu sembari mengamati setiap orang yang keluar dari masjid itu. Saat melihat Novel Baswedan, Rahmat menuangkan cairan campuran asam sulfat ke dalam gelas mug, dan menyiramkan cairan itu ke wajah Novel.

Karena peristiwa itu, Novel Baswedan mengalami luka berat. Luka itu disebut jaksa telah menghalangi Novel Baswedan dalam menjalankan pekerjaannya sebagai penyidik di KPK.

(ibh/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads