Cerita Mengerikan Kakak Durjana Perkosa 2 Adik Selama 5 Tahun

Round-Up

Cerita Mengerikan Kakak Durjana Perkosa 2 Adik Selama 5 Tahun

Sudirman Wamad - detikNews
Kamis, 02 Jul 2020 08:57 WIB
Poster
Ilustrasi kasus pemerkosaan (Foto: Edi Wahyono)
Cirebon -

RAP (25), pria durjana asal Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memerkosa kedua adiknya. Hingga salah satu adiknya hamil.

Lima tahun lamanya kedua adiknya itu dipaksa menjadi 'budak seks', dari 2015 hingga 2020. RAP selalu mengancam dan memukul kedua adiknya agar mau melayani nafsu bejatnya.

Kasus inses ini terbongkar. Tak kuat dengan kelakuan durjana kakaknya, salah seorang korban melapor ke Polresta Cirebon. Singkat cerita, RAP ditangkap dan ditahan di Mapolresta Cirebon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, RAP pertama kali menyetubuhi adiknya pada Maret 2015. Adiknya yang waktu itu masih berusia 15 tahun diperkosa RAP. Saat itu keluarga korban dan tersangka tinggal di rumah kontrakan di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Dua tahun berlalu, tepatnya 2017, keluarga korban dan tersangka pindah kontrakan di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Di tempat kontrakan itu RAP mengulangi memerkosa dua adinya itu. Terakhir, perbuatan bejat RAP itu berlangsung pada April 2020.

ADVERTISEMENT

Tonton juga video 'Ayah Tiri Cabuli Anaknya Selama 10 Tahun':

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan kepada penyidik RAP mengaku sudah tiga kali lebih memerkosa kedua adiknya. Menurut Syahduddi, kedurjanaan yang dilakukan RAP kepada kedua adiknya itu untuk memuaskan nafsu dan batinnya.

"Ngakunya sudah tiga kali lebih. Salah satu adiknya hamil. Korban usia 20 tahun, pelaku usianya 25 tahun," kata Syahduddi kepada awak media di Mapolresta Cirebon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (1/7).

RAP mengaku sering menonton film bokep. Hingga akhirnya RAP dikuasai nafsu iblisnya, dorongan kuat yang membuatnya melakukan pemerkosaan. RAP mengancam dan memukul adiknya agar mau melayani nafsunya itu. RAP kerap memukul paha dan punggung adiknya.

Kini RAP mendekam di tahanan Polresta Cirebon. Akibat perbuatannya itu, RAP dijerat UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, RAP mengaku aksi jahatnya itu dilakukan setelah ia pulang dari Bekasi pada 2015. Saat itu, RAP sudah tak lagi bekerja. Bahkan, RAP mengaku berkali-kali menyetubuhi kedua adik tersebut.

"Sepuluh kali lebih. Karena nafsu. Ya sering menonton video porno," kata RAP.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads