Namun bukan untuk memeriksa lebih lanjut kasus dengan terpidana mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dan tiga orang lainnya, melainkan untuk mengembalikan dokumen yang sempat menjadi barang bukti kasus tersebut.
"Datang dia orang, jaksa dari KPK. Mengembalikan berkas dan barang bukti yang disita. Karena kasusnya kan sudah inkracht," ucap Sekretaris Disdikbud Cianjur Asep Saepurrohman di Kantor Disdikbud di Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (1/7/2020).
Dia menjelaskan dua orang tersebut datang sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung menuju ruangan kepala dinas. Setelah dua jam berada di ruangan, keduanya keluar dan langsung pulang pada pukul 15.00 WIB.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Cianjur Oting Zaenal Muttaqin mengungkapkan ada banyak dokumen yang dikembalikan. Mulai dari dokumen di kesekretariatan hingga di bidang SMP.
Selain itu ada satu unit laptop dan beberapa unit gawai milik staf Disdikbud yang juga dikembalikan setelah menjadi barang bukti.
"Sudah dikembalikan semuanya, ada banyak tadi berkasnya. Tapi sudah disusun untuk setiap bagian," ucap Oting.
Oting menambahkan dengan tuntasnya kasus penyalahgunaan anggaran DAK, diharapkan sektor pendidikan lebih baik dan bisa meningkatkan kualitas pendidikan di Cianjur.
"Itu juga yang menjadi pesan dari KPK, semoga bisa lebih baik ke depannya," tutupnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait DAK Pendidikan SMP di Cianjur.
Empat orang ditetapkan menjadi tersangka, yakni mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Kepala Disdikbup Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Disdikbud Rosidin, dan Tubagus Cepy (kakak ipar Irvan).
Setelah menjalani masa persidangan panjang hingga tahap kasasi, Irvan dan tiga orang lainnya ditetapkan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Ketetapan tersebut diperkuat dengan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.
(mso/mso)