Komnas PA Desak PPDB DKI 2020 Dibatalkan: Langgar Hak Perlindungan Anak

Komnas PA Desak PPDB DKI 2020 Dibatalkan: Langgar Hak Perlindungan Anak

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Rabu, 01 Jul 2020 20:01 WIB
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait (Rahel Narda Chaterine/detikcom)
Jakarta -

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta adanya pembatalan penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI 2020. Alasan Komnas PA mendesak pembatalan karena menilai PPDB DKI sudah melanggar peraturan yang ada.

"Satu kata saja sebenarnya, batalkan PPDB 2020. Kalau kita merujuk penyelenggaraan pendidikan baik yang diatur konstitusi, bahwa penyelenggaraan pendidikan itu didasarkan non-diskriminasi. Jadi kalau dikaitkan dengan juknis (petunjuk teknis), itu (PPDB DKI) sudah melanggar aturan," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di DPD Partai Golkar, Jalan Pegangsaan Barat, Jakpus, Rabu (1/7/2020).

Arist mengatakan petunjuk teknis PPDB DKI Jakarta cenderung membeda-bedakan siswa. Menurutnya, juknis PPDB DKI melanggar hak perlindungan anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dikatakan education for all tidak ada batasan usia. Ternyata juknis kita justru membeda-bedakan, tetapi melanggar sistem pendidikan nasional. Undang-undang perlindungan anak menyebutkan setiap anak ada hak perlindungan non-diskriminasi. Apa yang dilakukan Pemda DKI melalui keputusan atau juknis Kadisdik itu melanggar perlindungan anak," ujar Arist.

Lebih lanjut, Arist mengatakan PPDB DKI melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2020. Salah satu yang dilanggar, kata Arist, adalah soal aturan kuota zonasi.

ADVERTISEMENT

"Permendikbud-nya sudah benar. Karena dia memprioritaskan siswa baru berdasarkan zonasi dan jarak. Bukan usia. Itu diatur pasal 25 ayat 1 tapi itu dilanggar. Juknis-nya DKI Jakarta justru lebih rendah di peraturan menteri yang harusnya dia tidak boleh kurang dari 50 persen. Tapi 40 persen. Itu juga dilanggar, Permendikbud 44 Tahun 2019," ujar Arist.

Arist mengungkapkan aturan lainnya yang dilanggar Disdik DKI adalah soal syarat seleksi usia yang menjadi prioritas. Padahal, kata Arist, dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020, jarak seharusnya menjadi syarat yang utama.

"Juknis berikutnya juga mengatur zonasi adalah jarak, sekarang yang di pertimbangan utama lompat ke pasal 25 ayat 2, usia. Melanggar Permendikbud," ujar Arist.

Menurut Arist, PPDB DKI 2020 melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020. Dia pun meminta agar peraturan PPDB dibatalkan.

"Oleh karena itu setiap aturan di bawah yang melanggar ketentuan di atasnya itu batalkan. Oleh karena itu kita diskusikan kembali kita berikan zonasi dengan kuota, kelurahan itu tidak perlu didiskusikan lagi, batalkan. Itu sikap komnas perlindungan anak," tutur Arist.

Diketahui, pelaksanaan PPDB DKI Jakarta masih berlangsung hingga kini. Namun, sejumlah ortu murid memprotes adanya syarat usia di PPDB DKI Jakarta 2020.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads