Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan aturan larangan kantong plastik sekali pakai berlaku mulai hari ini. Ada denda sampai dengan Rp 25 juta bagi pelanggar.
"Kami berharap dengan adanya tata aturan ini, nantinya kita bisa membuat Jakarta lebih ramah lingkungan. Ada denda, peringatan tertulis, denda yang bisa bernilai sampai Rp 25 juta apabila pusat pertokoan, pasar swalayan, atau pasar rakyat tidak siapkan kantong yang ramah lingkungan," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (1/7/2020).
Anies menerapkan peraturan larangan kantong plastik sekali pakai untuk mengubah perilaku. Dia berharap, masyarakat Jakarta bisa peduli terhadap lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini usaha kita ubah perilaku agar setiap orang, setiap kegiatan di Jakarta perhitungkan sustainable development. Kita tegakkan ini kepada seluruh komponen masyarakat untuk ikut proaktif mengawasi selain petugas kita," ucap Anies.
Anies menyebut petugas Pemprov DKI Jakarta akan turun ke lapangan untuk menegakkan Pergub Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
"Petugas Satpol PP, (Dinas) Lingkungan Hidup, petugas wilayah, semua akan ikut awasi pelaksanaan ini semua," kata Anies.
(aik/aik)