Reaksi Dunia Atas UU Keamanan Hong Kong yang Baru Disahkan China

Reaksi Dunia Atas UU Keamanan Hong Kong yang Baru Disahkan China

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 01 Jul 2020 14:19 WIB
Undang-undang keamanan nasional Hong Kong disahkan Parlemen China, Selasa (30/6). Disahkannya UU kontroversial itu picu gelombang aksi pro-kontra dari warga.
Foto: Warga menolak pengesahan UU Keamanan Hong Kong (AP Photo)
Beijing -

Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong telah disahkan oleh parlemen China pada Selasa (30/6/2020). Beberapa negara di dunia pun menyampaikan reaksinya.

Seperti dilansir AFP, Rabu (1/7/2020) loyalis Beijing dan negara-negara yang bersahabat dengan China menyambut UU Keamanan ini. Namun, banyak pembangkang, kelompok hak asasi dan pemerintah Barat yang menyatakan disahkannya UU ini sebagai akhir dari tradisi kebebasan berbicara dan otonomi yudisial Hong Kong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menjelang penyerahan wilayah dari Inggris, China yang otoriter menjamin kebebasan sipil Hong Kong - serta otonomi peradilan dan legislatif - hingga 2047 dalam kesepakatan yang dikenal sebagai "Satu Negara, Dua Sistem".

ADVERTISEMENT

Namun, UU ini memicu munculnya beragam tanggapan. Begini cara dunia bereaksi terhadap UU baru ini:

Pemerintah Hong Kong dan China

Pemimpin pro-Beijing Hong Kong, Carrie Lam pada hari Rabu (1/7) menggambarkan hukum keamanan ini sebagai "perkembangan paling signifikan" sejak penyerahan kota Hong Kong ke China.

Beijing menggambarkan hukum ini sebagai "pedang" yang akan menggantung di atas kepala pelanggar hukum setelah setahun aksi protes besar-besaran pro-demokrasi dan sering diwarnai kekerasan.

Sementara itu, pada hari Rabu (1/7), Zhang Xiaoming, wakil kantor Beijing Hong Kong, menggambarkan ancaman sanksi oleh negara-negara asing sebagai "logika gangster". Dia menambahkan Beijing bisa saja menerapkan hukum China daratan jika ingin meninggalkan "Satu Negara, Dua Sistem".

Kubu pro-demokrasi di Hong Kong

Namun, kritik mengalir dari tokoh-tokoh pro-demokrasi Hong Kong. Partai Demokrat mengatakan undang-undang itu menandai berakhirnya "Satu Negara, Dua Sistem" dan "sepenuhnya menghancurkan independensi peradilan Hong Kong".

Partai Buruh mengatakan pihaknya khawatir para pembangkang akan mengalami nasib yang sama dengan mereka yang berada di China daratan, yang sering dipenjara di bawah undang-undang keamanan nasional Beijing sendiri.

Partai Sipil mengatakan undang-undang itu menggantikan "aturan hukum" dengan "aturan manusia".

"Aturan teror ini mungkin menciptakan penampilan palsu tatanan sosial yang terkendali, tetapi itu benar-benar kehilangan hati rakyat Hong Kong," kata partai itu.

Amerika Serikat

Amerika Serikat (AS) pun bereaksi atas UU baru ini. Reaksi ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo.

"Hari ini menandai hari yang menyedihkan bagi Hong Kong, dan bagi orang-orang yang mencintai kebebasan di seluruh Tiongkok," kata Pompeo setelah undang-undang disahkan.

"(China) menjanjikan 50 tahun kebebasan bagi rakyat Hong Kong, dan memberi mereka hanya 23," katanya, menambahkan tindakan balasan AS selanjutnya akan diumumkan.

AS sebelumnya telah mengumumkan Hong Kong tidak lagi memiliki otonomi yang memadai dari China daratan untuk membenarkan hak istimewa perdagangan khusus.

"Sesuai instruksi Presiden (Donald) Trump, kami akan menghilangkan pengecualian kebijakan yang memberikan perlakuan berbeda dan khusus Hong Kong, dengan beberapa pengecualian," tambah Pompeo.

Di Kongres, sekelompok legislator bipartisan mengajukan RUU yang dapat memberikan perlindungan bagi pengungsi warga Hong Kong.

Tonton video 'Parlemen China Loloskan RUU Keamanan Hong Kong':

Inggris

Mantan penguasa kolonial Hong Kong, Inggris menggambarkan hukum itu sebagai "langkah besar" dan "sangat meresahkan".

Tetapi dikatakan perlu lebih banyak waktu untuk menentukan apakah China telah melanggar janji "Satu Negara, Dua Sistem".

Perdana Menteri Inggris Boris Johnson sebelumnya telah menawarkan untuk memperpanjang hak-hak visa bagi jutaan warga Hong Kong jika undang-undang itu ditegakkan.

Chris Patten, gubernur kolonial terakhir Hong Kong, menyebut UU ini "akhir" dari "Satu Negara, Dua Sistem".

"Ini adalah pelanggaran mencolok dari Deklarasi Bersama Sino-Inggris - perjanjian yang diajukan di PBB - dan
Konstitusi mini Hong Kong, Hukum Dasar," ujarnya.

PBB

Dua puluh tujuh negara - termasuk Inggris, Prancis, Jerman, Australia, dan Jepang - mengeluarkan teguran lisan yang jarang terhadap China di Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa, Swiss. Mereka menyatakan "keprihatinan yang dalam dan terus tumbuh" terhadap undang-undang baru ini.

Mereka mendesak China untuk mempertimbangkan kembali, dengan mengatakan undang-undang itu "melemahkan" kebebasan kota. Para penandatangan menambahkan bahwa hukum itu diberlakukan tanpa partisipasi langsung rakyat Hong Kong, legislatif atau yudikatifnya.

53 negara lain, yang dipimpin oleh sekutu China dan satu negara satu partai Kuba, mengumumkan dukungan untuk undang-undang itu pada pertemuan Jenewa.

"Kekuatan legislatif pada masalah keamanan nasional terletak pada negara (yang), pada dasarnya bukan masalah hak asasi manusia," demikian pernyataan itu seperti dikutip media pemerintah China.

Halaman 2 dari 2
(rdp/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads