"Kalau misalnya mengajukan itu adalah hak, dan boleh-boleh saja," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan di kantornya, Rabu (1/7/2020).
Ade menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan tersebut dari pihak John Kei dkk.
"Tapi saya sendiri sampe sekarang belum menerima permohonan penangguhan itu," katanya.
Tersangka kasus pemufakatan jahat, pembunuhan, dan perusakan, John Refra alias John Kei dkk, akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hal itu diungkapkan pengacara John Kei, Anton Sudanto.
"Ya kami sedang mengajukan upaya penangguhan penahanan," kata Anton kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Anton menyebut pihaknya akan mengajukan penangguhan sesegera mungkin. Menurutnya, penangguhan penahanan menjadi hak bagi semua tersangka.
"Itu hak tersangka ya, itu diatur di KUHAP. Jadi kalau kita itu selalu bicara soal aturan karena kami pun diatur UU," katanya.
Dia menyebut pihak keluarga akan menjadi jaminan dalam penangguhan penahanan ini.
"Keluarga sementara, ada rekan-rekan pendeta, tokoh-tokoh bangsa mungkin mau coba ikut menjamin Bang John," katanya.
(fas/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini