Namun sejumlah aturan protokol kesehatan diterapkan dalam teknis layanan angkutan umum tersebut. Salah satunya penumpang dihimbau tidak terlalu banyak bicara saat di angkutan umum. Aturan ini bermaksud untuk mengurangi keluarnya droplet dari penumpang.
"Salah satunya penumpang diimbau tak terlalu banyak bicara saat berada di angkutan umum dan tetap mengenakan masker," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Trisno, Rabu (1/7/2020).
Untuk bus antar kota, Trisno mengatakan wajib menjaga jarak antar penumpang dengan cara mengisi 50 persen dari kapasitas. "Setiap keberangkatan dan kedatangan di terminal atau pool, kendaraan harus disemprot disinfektan," ucap Trisno.
Hal penting lainnya kata Trisno pengelola bus harus mencatat identitas penumpang atau memotret KTP penumpang. Ini diperlukan untuk upaya pelacakan kontak seandainya diketahui ada penularan virus Corona.
Selain membuka kembali layanan angkutan umum, Pemerintah Kabupaten Pangandaran sudah memperbolehkan para pelaku usaha jasa hiburan dan fotografi pesta untuk melayani klien.
"Sebelumnya pelaku usaha hiburan, sewa sound system, juru foto sempat mengeluh. Akhirnya kami perbolehkan kembali dengan syarat memperhatikan protokol kesehatan," kata Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.
Jeje mengatakan untuk pesta pernikahan jika pengantin berasal dari luar daerah, maka jumlah pengantar tidak lebih dari 25 orang.
Hiburan dangdutan diperbolehkan namun hanya di siang hari. Penyanyi diperbolehkan membuka masker saat bernyanyi tapi dilarang berinteraksi terlalu dekat dengan penonton. Selain itu penyanyi pun diimbau membawa mic sendiri.
(mso/mso)