Larangan penggunaan kantong plastik di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini. Namun, pedagang baju di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat masih terlihat menggunakan kantong plastik.
Pantauan detikcom di blok F Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (1/6), para pedagang baju masih terlihat menggunakan kantong plastik. Pedagang tampak mengemas barang dagangan dengan kantong plastik hitam.
Rata-rata baju yang dipajang di depan toko masih terbungkus dengan plastik transparan. Para pembeli di lokasi juga terlihat menenteng belanjaan menggunakan plastik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Belum terlihat pembeli yang membawa tas belanjaan sendiri. Di luar pasar juga terlihat warga menenteng belanjan menggunakan plastik.
Untuk diketahui, kantong belanja plastik mulai 1 Juli 2020 dilarang digunakan di DKI Jakarta. Larangan ini tertuang di Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Pergub ini diteken Anies pada 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019.
Yang dimaksud dengan kantong belanja plastik sekali pakai adalah kantong belanja dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat barang; terbuat dari bahan dasar plastik, polimer thermoplastic, lateks, polyethylene, thermoplastik synthetic polymeric atau bahan sejenis lainnya. Kantong plastik sekali pakai ini umum disebut sebagai kantong plastik kresek.
Namun, Pergub ini masih mengizinkan mal, swalayan, hingga pasar menyediakan plastik kemasan sekali pakai untuk mewadahi bahan pangan yang belum dibungkus apapun. Jika ada bahan pengganti, maka penggunaan kantong kemasan plastik sekali pakai dihentikan.
Jakarta Mulai Wajibkan Kemasan Ramah Lingkungan:
(isa/isa)