Resmi Dilarang, Kantong Plastik Masih Dipakai Pembeli-Pedagang di Pasar Minggu

Resmi Dilarang, Kantong Plastik Masih Dipakai Pembeli-Pedagang di Pasar Minggu

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 01 Jul 2020 10:01 WIB
Pedagang dan Pembeli di Pasar Minggu Gunakan Kantong Plastik
Foto: Pedagang dan Pembeli di Pasar Minggu Gunakan Kantong Plastik (Tiara-detik)
Jakarta -

Aturan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di mal, swalayan hingga pasar tradisional di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini. Namun, ternyata masih ada pedagang dan pembeli yang membawa belanjaanya menggunakan kantong plastik.

Seperti pantauan detikcom di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020). Masih ada sejumlah pedagang dan pembeli yang memakai kantong plastik.

Terlihat ada sejumlah pedagang dan pembeli sedang bertransaksi, dan menenteng barang belanjaannya dengan kantong plastik besar berwarna merah. Mereka tidak membawa tas atau kantong sebagai pengganti plastik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ada juga pembeli yang membawa tas belanjaan dari rumah. Tapi, karena tas sudah terisi penuh, pembeli tersebut
akhirnya menggunakan kantong plastik merah berukuran besar.

Pedagang dan Pembeli di Pasar Minggu Gunakan Kantong PlastikPedagang dan Pembeli di Pasar Minggu Gunakan Kantong Plastik Foto: Pedagang dan Pembeli di Pasar Minggu Gunakan Kantong Plastik (Tiara-detik)

Untuk diketahui, kantong belanja plastik mulai 1 Juli 2020 dilarang digunakan di DKI Jakarta. Larangan ini tertuang di Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Pergub ini diteken Anies pada 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019.

ADVERTISEMENT

Tonton video 'Mulai 1 Juli Penggunaan Kantong Plastik Dilarang':

Yang dimaksud dengan kantong belanja plastik sekali pakai adalah kantong belanja dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat barang; terbuat dari bahan dasar plastik, polimer thermoplastic, lateks, polyethylene, thermoplastik synthetic polymeric atau bahan sejenis lainnya. Kantong plastik sekali pakai ini umum disebut sebagai kantong plastik kresek.

Namun, Pergub ini masih mengizinkan mal, swalayan, hingga pasar menyediakan plastik kemasan sekali pakai untuk mewadahi bahan pangan yang belum dibungkus apapun. Jika ada bahan pengganti, maka penggunaan kantong kemasan plastik sekali pakai dihentikan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads