Aturan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di mal, swalayan hingga pasar tradisional di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini. Namun, ternyata masih ada pedagang dan pembeli yang membawa belanjaanya menggunakan kantong plastik.
Seperti pantauan detikcom di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020). Masih ada sejumlah pedagang dan pembeli yang memakai kantong plastik.
Terlihat ada sejumlah pedagang dan pembeli sedang bertransaksi, dan menenteng barang belanjaannya dengan kantong plastik besar berwarna merah. Mereka tidak membawa tas atau kantong sebagai pengganti plastik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ada juga pembeli yang membawa tas belanjaan dari rumah. Tapi, karena tas sudah terisi penuh, pembeli tersebut
akhirnya menggunakan kantong plastik merah berukuran besar.
![]() |
Untuk diketahui, kantong belanja plastik mulai 1 Juli 2020 dilarang digunakan di DKI Jakarta. Larangan ini tertuang di Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Pergub ini diteken Anies pada 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019.
Tonton video 'Mulai 1 Juli Penggunaan Kantong Plastik Dilarang':