"25 Kilo sabu asal Malaysia, kali ini adalah tangkapan terbesar," ujar Syafril, di Mapolda Sulteng, Selasa (30/6/2020).
Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di daerah Kota Palu dan daerah lainnya di Sulteng. Syafril mengatakan pelaku berjumlah dua orang, keduanya akan diancam hukuman mati.
"Keduanya terancam menjalani hukuman mati penjara," ujar syafril.
Kedua pelaku ini dikegahui berinisial R alias O (36) warga Palu dan M (38) warga kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Diketahui, pelaku ditangkap di Pos COVID-19 Pantoloan Palu Palu oleh tim Subdit III Ditnarkoba Polda Sulteng (28/6). (dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini