Pemkot Solo memperketat pengawasan menjelang Idul Adha. Tidak hanya terhadap hewan kurban, para penjualnya yang biasa datang dari luar Kota Solo pun wajib mengantongi surat keterangan sehat.
Melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP), Pemkot Solo akan mengeluarkan surat edaran (SE). SE mengatur agar pelaksanaan perdagangan hingga proses penyembelihan hewan kurban berlangsung sesuai protokol kesehatan.
"Yang biasanya penjual berasal dari luar kota itu harus membawa surat keterangan sehat dari daerah asal penjualnya, begitu pula hewannya," kata Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner DPKPP Solo, Evi Nur Wulandari kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tempat berjualan pun nantinya akan diatur. Pengunjung dilarang bergerombol dan wajib mengenakan masker. Penjual juga diminta menyediakan pengukur suhu.
"Tempat jualan atau tempat penampungan harus dibuat sedemikian rupa agar tidak bergerombol. Misal tempat masuk dan keluar dibuat berbeda," katanya.
Begitu pula saat proses penyembelihan di hari Idul Adha. Pemkot mengimbau agar masjid-masjid di Solo menggunakan jasa jagal dari dalam kota.
"Kalau dari luar kota harus membawa surat keterangan sehat. Kami harap panitia juga selektif. Saat pelaksanaan pun tidak boleh bergerombol. Anak-anak jangan, tidak boleh ikut nonton. Ibu-ibu yang memotongi daging juga harus jaga jarak," katanya.
Sementara terkait tes swab bagi hewan kurban, Evi mengatakan belum memutuskan kebijakan itu. Pihaknya masih akan berkoordinasi dengan ahli untuk memastikannya.
"Kami belum memutuskannya, kami masih akan membuka lagi literatur. Karena Corona pada hewan ini berbeda, akibatnya bagi hewan mungkin hanya diare. Kita juga minta pertimbangan ahli dahulu," tutupnya.
(rih/sip)