Kasus Pemerasan di Wonosobo, 2 Gadis ABG Dijadikan Umpan

Kasus Pemerasan di Wonosobo, 2 Gadis ABG Dijadikan Umpan

Uje Hartono - detikNews
Selasa, 30 Jun 2020 15:41 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Ilustrasi. (Foto: Andi Saputra/detikcom)
Wonosobo -

Polres Wonosobo mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan anak di bawah umur. Dua orang gadis yang masih anak baru gede (ABG) dijadikan umpan oleh komplotan pelaku.

"Jadi dua perempuan ini dijadikan sebagai umpan," kata Wakapolres Wonosobo Kompol Sigit Ariwibowo saat jumpa pers di Mapolres Wonosobo, Selasa (30/6/2020).

Sigit menjelaskan kasus ini terjadi di Kecamatan Watumalang, Wonosobo. Awal mulanya, korban yang merupakan seorang remaja laki-laki pergi ke Bukit Sembrani di Desa Krinjing. Korban berniat untuk menemui dua perempuan remaja berusia 14 dan 15 tahun yang dikenalnya melalui Facebook.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun saat korban bersama dua gadis ini, datang empat orang laki-laki menghampiri korban. Salah seorang di antaranya mengaku sebagai kakak dari salah seorang gadis ABG itu. Mereka menuduh korban telah melarikan dua gadis tersebut.

"Setelah korban datang di Bukit Sembrani, datang empat laki-laki dan menuduh korban telah membawa lari dua gadis. Mereka mengatakan kalau dua gadis ini sedang dalam pencarian keluarga," terang Sigit.

ADVERTISEMENT

Sigit mengatakan, saat di bukit tersebut para pelaku mengancam akan melaporkan korban ke polisi, kepala desa serta orang tua dari dua gadis tersebut. Korban juga dimintai uang ganti rugi sebanyak Rp 1 juta.

"Salah satu pelaku meminta uang ganti rugi. Selama melakukan pencarian, kata pelaku menghabiskan Rp 2 juta. Tetapi karena korban tidak punya uang, maka korban memberikan smartphone miliknya," jelasnya.

Dalam kasus ini, Polres Wonosobo menetapkan enam orang tersangka. Tiga tersangka di antaranya masih di bawah umur, terdiri dari dua gadis ABG yang menjadi umpan dan seorang yang ikut mendatangi korban. Sedangkan tiga orang tersangka lainnya yang juga berperan mendatangi korban yakni M (26), S (25), dan C (27).

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Sesuai aturan, untuk tersangka di bawah umur tidak dipenjara. Untuk prosesnya kami mengikuti hukum untuk anak di bawah umur," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads