"Hari ini tersangka inisial TZ warga Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Pelalawan. Dia ditangkap tim Polres Pelalawan bersama Polda Riau di Kabupaten Kuansing," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian, kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).
Teddy mengatakan kasus pembunuhan sadis ini terjadi pada Sabtu (27/6). Korban adalah Markus Gea (48) yang merupakan mandor di salah satu perkebunan sawit swasta.
"Pagi itu tersangka TZ dengan korban terlibat adu mulut. Ini karena sudah empat hari tersangka buruh harian tidak dikasi kerjaan untuk memanen sawit," kata Teddy.
Teddy menyebut TZ kemudian membunuh Markus dengan senjata tajam. Tangan Markus disebut putus akibat peristiwa itu.
"Tubuh korban penuh luka bacok. Kedua tangannya dicincang hingga putus. Jasad korban dibiarkan di kebun sawit," kata Teddy.
Usai membunuh, katanya, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Kuansing. Malam harinya, istri korban melapor ke perusahaan karena suaminya tak kunjung pulang ke rumah.
Pihak perusahaan kemudian mencari korban. Markus kemudian ditemukan dalam kondisi tewas di kebun sawit.
"Istri korban sempat mencari begitu juga pihak perusahaan. Esok paginya dilakukan pencarian di lokasi perkebunan, korban ditemukan tewas," kata Teddy.
(cha/haf)